Metropolitan
Hanya Imbauan, Kakorlantas Pastikan Pengendara Sepeda Motor Pakai Sandal Jepit Tak Akan Ditilang
Hanya Imbauan, Kakorlantas Pastikan Pengendara Sepeda Motor Pakai Sandal Jepit Tak Akan Ditilang
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi memastikan pengendara motor yang memakai sandal jepit saat berkendara.
Firman menjelaskan, pernyataan yang viral beberapa waktu lalu terkait pelarangan memakai sandal jepit saat mengendarai sepeda motor hanya berbentuk imbauan dari Polri.
Imbauan itu diberikan untuk memperkecil fatalitas kecelakaan bagi pengendara sepeda motor di jalan.
Sebab, tingkat kecelakaan tertinggi di jalan raya masih dialami oleh pengendara sepeda motor.
Maka dari itu kata Firman, beberapa waktu lalu ia menyampaikan tentang penggunaan pakaian dalam berkendara yang bisa memberikan perlindungan maksimal.
Saat ini, pengendara motor dianggap sudah cukup teredukasi dengan helm yang bisa melindungi kepala saat kecelakaan.
Namun, pelarangan memakai sandal jepit masih belum diatur oleh undang-undang sehingga masih berbentuk imbauan.
“Tapi bagaimana dengan anggota tubuh lain, maka saya bicara tentang jangan pakai sandal kalau bisa, tapi bukan kalau pakai sandal ditilang bukan,” ucapnya seperti dimuat akun instagram @Divhumaspolri pada Kamis (16/6/2022).