Korupsi
Update Kasus Suap Izin Tambang Tanah Bumbu, Terdakwa Akui Setorkan Uang Sebesar Rp 51,3 Miliar
Update Kasus Suap Izin Tambang Tanah Bumbu, Terdakwa Akui Setorkan Uang Sebesar Rp 51,3 Miliar
Mardani H Maming diperiksa oleh lembaga pimpinan Firli Bahuri tersebut terkait dengan kasus suap izin usaha pertambangan dengan terdakwa Dwidjono.
Sementara itu Kuasa Hukum Ketua Mardani Maming, Irfan Idham mengatakan keterangan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo berubah-ubah.
Irfan merespons isi nota pembelaan Dwidjono saat sidang lanjutan perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin 13 Juni 2022.
“Keterangan Pak Dwi berubah-ubah. Semoga tidak ada tekanan dari pihak-pihak tertentu,” kata Irfan dikutip dari msn.com, Senin 13 Juni 2022.
Menurut Irfan, dalam bukti percakapan lewat WhatsApp antara Mardani H Maming dan terdakwa Dwidjono yang beredar luas, terdakwa Dwidjono menyatakan tidak ada data dan fakta soal penerimaan ke Mardani H Maming.
“Sekarang dinyatakan ada penerimaan, yang benar yang mana? Di situ kan sangat jelas pengakuan pak Dwi siapa saja pihak yang menginginkan pak Mardani masuk dalam perkara ini,” lanjut Irfan Idham.
Dwidjono menyebut eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming terlibat sejumlah dugaan korupsi terkait perpanjangan dan penerbitan Surat Keputusan IUP. '
Ia membeberkan kasus-kasus itu dalam pembacaan nota pembelaan.
Dwidjono sebagai terdakwa dalam kasus korupsi peralihan IUP PT Bangun Pratama Karya Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).