Berita Bogor

Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Berikut Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh Lodaya 2022

Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Berikut Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh Lodaya 2022

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kapolres Polresta Kota Bogor, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro bersama Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria mengecek sarana prasarana persiapan Operasi Patuh Lodaya 2022 di Mapolresta Bogor Kota, Jawa Barat pada Senin (13/6/2022) 

Dilarang berkendara melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan, bila melanggar akan dikenakan ketentuan pidana UU No 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 5. Ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

 

Bagi anak yang belum cukup umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor, bila melanggar sesuai ketentuan UU No 22 tahun 2009 pasal 281.

Sanksi berupa pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

 

Selanjutnya, bagi pengendara roda 4 wajib menggunakan sabuk keselamatan. Bila melanggar sesuai ketentuan UU No 22 tahun 2009 pasal 289.

Sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved