Berita Bogor

Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Berikut Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh Lodaya 2022

Digelar Serentak di Seluruh Indonesia, Berikut Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh Lodaya 2022

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kapolres Polresta Kota Bogor, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro bersama Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria mengecek sarana prasarana persiapan Operasi Patuh Lodaya 2022 di Mapolresta Bogor Kota, Jawa Barat pada Senin (13/6/2022) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Operasi Patuh Lodaya 2022 digelar serantak oleh Jajaran Satuan Polisi Lalu lintas seluruh Indonesia

 

Tidak terkecuali di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar Operasi Patuh Lodaya 2022 yang akan dilaksanakan mulai hari ini Senin (13/6/2022) hingga Minggu (26/6/2022).

 

Kapolres Polresta Kota Bogor, Kombes Susatyo Purnomo Condro menuturkan akan ada sebanyak tujuh sasaran yang menjadi target Operasi Patuh Lodaya 2022.

Adapun yang menjadi sasaran operasi patuh Lodaya 2022, antara lain :

 

Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm SNI, bagi yang melanggar sesuai dengan ketentuan pidana UU No 22 tahun 2009 pasal 291 ayat 1 dan 2. Sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

 

Pengguna lalu lintas wajib mematuhi rambu rambu, bagi yang melanggar dengan ketentuan pidana UU No 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 1. Sanksi berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

 

"Pengemudi dilarang menggunakan telepon genggam saat sedang berkendara," ungkap Kombes Susatyo Purnomo Condro di Mapolresta Bogor Kota pada Senin (13/6/2022). 

"Bagi yang melanggar akan dikenakan ketentuan pidana UU No 22 tahun 2009 pasal 283. Sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000," jelasnya.

Baca juga: Digelar Dua Pekan, Ini Titik Lokasi yang Menjadi Fokus Operasi Patuh Lodaya 2022 Polresta Kota Bogor

Baca juga: Ketegaran Ridwan Kamil Melepas Eril Menginspirasi Kunto Aji Merawat Ayahnya yang Tengah Kritis

Selanjutnya, dilarang berkendara dibawah pengaruh alkohol maupun narkoba, bila melanggar akan dikenakan ketentuan pidana UU No 22 tahun 2009 pasal 311. Ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved