Kriminalitas

Digerebek BPOM, Pabrik Tahu Berformalin di Parung Tak Miliki Izin Usaha

Digerebek BPOM, Pabrik Tahu di Parung Ternyata Belum Kantongi Sertifikasi PIRT dan Izin Bangunan

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
TribunnewsDepok/Hironimus Rama
Barang bukti hasil produksi tahu yang mengandung formalin ditemukan oleh BPOM RI di dua Pabrik Tahu yang berada di Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PARUNG - Penggerebekan dua pabrik tahu berformalin oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, pada Jumat (10/6/2022) mengejutkan banyak pihak.

 

Setelah diusut lebih jauh, ternyata dua pabrik tahu ini tidak memiliki beberapa persyaratan usaha yang wajib dimiliki.

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dace Supriadi pabrik tahu yang mengandung formalin ini belum mengantongi beberapa izin operasi.

 

"Sebagai home industri, dua perusahaan ini belum memiliki sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)," kata Dace, Jumat (10/5/2022)

 

Berdasarkan data DPMPTSP, dua perusahaan ini sudah mengantongi Surat izin usaha perdagangan sejak 9 Maret 2017, lalu Tanda Daftar Perusahaan pada 2017.

"Mereka juga belum mengantongi izin bangunan," tambahnya.

Baca juga: Gerebek Pabrik Tahu, BPOM Sita Puluhan Liter Formalin dan Ribuan Tahu Siap Edar

Baca juga: Usut Aliran Dana Kasus Suap Ade Yasin, KPK Kembali Periksa Pejabat Kabupaten Bogor

Dace akan melaporkan masalah ini kepada Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan untuk segera mengambil tindakan tegas.

 

"Kami akan melaporkan ke plt. bupati agar pabrik-pabrik ini segera ditutup karena berbahaya bagi kesehatan masyarakat," tutur Dace.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved