Polda Metro Tangkap Pemimpin Khilafatul Muslimin di Lampung, Kini Tengah Digelandang ke Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan pihaknya menangkap pemimpin tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung.
Dalam perjalanan ke Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatkan, pihaknya tengh membawa Abdul Qodir ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Rencananya rombongan Polda Metro Jaya akan tiba di Mapolda sekira pukul 14.00 WIB atau 15.00 WIB dan langsung dibawa masuk ke gedung Ditreskrimum.
"Karena kan perjalanan rombongan ya jadi agak lama," kata Zulpan.
Zulpan bakal menyampaikan secara detail penangkapan terhadap pimpinan Khilafatul Muslimin sore nanti atau setelah Abdul Qodir tiba di Mapolda.
Ia meminta kepada awak media untuk bersabar menunggu anggotanya yang sedang bergerak dari Lampung menuju Polda Metro Jaya.
Baca juga: Aksi Tipu-tipu Wahyu Suhada Soal Laporan Palsu Mati Tenggelam Dibongkar Polisi, Ini Kejanggalannya
"Nanti akan kami sampaikan lagi ya, sore nanti kami jelaskan semuanya," tegasnya.
Sebelumnya, Direkrorat Reserse Kriminal Umum(Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Baraja pada Selasa (7/6/2022) pagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan pihaknya menangkap pemimpin tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung.
"Benar kami baru saja menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin," ujarnya.
Namun demikian, polisi berpangkat melati tiga itu tak bisa membeberkan secara detail proses penangkapan Abdul Qodir Baraja.
Karena saat ini anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menuju Mapolda dari arah Lampung.
Baca juga: Kabar Kecamatan Bojongsari Depok, Setiap Jumat Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Kelurahan Duren Seribu
"Tim sedang bergerak dari sana menuju Jakarta untuk membawa yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya," jelas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, organisasi tersebut dinilai telah menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.
"Serta penyebaran berita bohong sehingga dapat menimbulkan keonaran atau kegaduhan di masyarakat, baik masyarakat secara umum dan juga dikalangan umat muslim itu sendiri," ujarnya.