Polda Metro Tangkap Pemimpin Khilafatul Muslimin di Lampung, Kini Tengah Digelandang ke Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan pihaknya menangkap pemimpin tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung.
Laporan Wartawan Wartakolive.com, Miftahul Munir
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Baraja pada Selasa (7/6/2022) pagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan pihaknya menangkap pemimpin tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung.
"Benar kami baru saja menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin," ujarnya.
Namun demikian, polisi berpangkat melati tiga itu tak bisa membeberkan secara detail proses penangkapan Abdul Qodir Baraja.
Karena saat ini anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menuju Mapolda dari arah Lampung.
"Tim sedang bergerak dari sana menuju Jakarta untuk membawa yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya," jelas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah mengetahui kelompok Khilafatul Muslimin yang melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jatinegara, Jakarta Timur pada Minggu (29/5/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya tengah mencari unsur pidana terhadap kelompok tersebut.
Sehingga nantinya anggota polisi akan bergerak melakukan penangkapan kepada kelompok tersebut.
"Apabila ditemukan bukti-bukti dan unsur pidana terkait kegiatan yang mereka lakukan, maka akan dilakukan penegakan hukum," tuturnya Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Polda Metro Jaya Kantongi Identitas Pengendara Sepeda Motor yang Konvoi Kampanye Khilafah di Cawang
Dengan begitu, pihaknya tidak segan-segan melakukan penindakan kepada kelompok yang dianggap membahayakan pemerintahan Indonesia sah.
Menurut mantan Kapolres Gresik ini, kelompok Khalifah ini bisa mengubah ideologi bangsa Indonesia dengan membawa pemahamannya.
Oleh karenanya, keberadaan Khilafah di Indonesia tidak dibenarkan karena bertentangan dengan makna Pancasila.
"Ini melanggar UUD 1945 dan juga ada ketentuan KUHP, di mana apabila kegiatan ini mereka membuat suatu tulisan yang mana mereka menjelekkan pemerintah yang sah, ini tidak boleh dan ini melanggar hukum acara pidana," tegas jebolan Akpol 1995.