Metropolitan

Minim Inovasi, Perluasan Ganjil Genap Diyakini Anggota Dewan Tak Selesaikan Kemacetan Jakarta

Minim Inovasi, Perluasan Ganjil Genap Diyakini Anggota Dewan Tak Selesaikan Kemacetan Jakarta

Editor: Dwi Rizki
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Ilustrasi Ganjil Genap 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Perluasan ganjil genap yang diterapkan di 25 titik ruas jalan di DKI Jakarta diyakini tidak akan efektif mengatasi kemacetan lantaran minimnya inovasi.

 

Anggota DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari mengatakan perluasan ganjil-genap menjadi 25 ruas jalan dinilai tidak akan mengurangi dampak kemacetan secara signifikan.

 

“Tidak akan serta merta mengurangi kemacetan kalau tidak diikuti kebijakan memperbesar insentif penggunaan transportasi umum,” ungkap Eneng, dalam siaran pers, Selasa (7/6/2022).

Eneng beralasan masyarakat akan tetap memakai kendaraan pribadi sehingga malah menambah titik macet atau kemacetan di luar jam ganjil genap.

 

Untuk itu anggota Fraksi PSI itu mendorong agar Pemprov DKI tidak malas memikirkan solusi lain untuk mengatasi kemacetan.

 

Pasalnya perluasan ganjil genap untuk mengatasi kemacetan di Jakarta bukan solusi yang efektif dalam permasalahan klasik tersebut.

Baca juga: Viral Pengamen di Makassar Bawakan Lagu Kotak, Tantri Langsung Duet Bawakan Lagu Pelan-pelan Saja

Baca juga: Bikin Pengunjung Restoran Jijik, Aksi Emak-emak Ganti Popok Anak di Atas Meja Makan Viral di Medsos

"Coba dipikirkan solusi jangka panjang seperti menambah rute Transjakarta dan Jaklingko serta menambah kenyamanan aksesnya," ujar Eneng.

 

Apalagi kemacetan yang meningkat belakangan ini membuktikan penurunan kemacetan beberapa waktu lalu bukan hasil kerja Pemprov DKI Jakarta melainkan lantaran dampak pandemi.

 

"Lebih baik sekarang dikebut upaya mengatasi kemacetannya. Jangan sampai di akhir masa jabatan Gubernur Anies sama sekali tidak ada hasil kerja yang berarti terkait kemacetan," tutup Eneng.

 

 

Ruas Jalan Alternatif Sekitar Gage Macet

Ruas jalan alternatif di sekitar pemberlakuan ganjil genap (gage) pelat mobil pribadi mengalami kepadatan. 

Hal itu terungkap berdasarkan pemantauan yang dilakukan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta di 25 ruas jalan yang diberlakukan kebijakan gage mulai dari Senin (6/6/2022) pagi.

 

“Sebagaimana diketahui bahwa sudah mulai diberlakukan gage di 25 ruas jalan dan tadi pagi pemantauan kami memang di beberapa jalan alternatif terjadi kepadatan lalu lintas,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Senin (6/6/2022).

 

Syafrin mengatakan, prinsip penerapan pembatasan lalu lintas dengan gage bukanlah memindahkan kendaraan pribadi dari 25 ruas jalan ke jalan alternatif lainnya.

Namun, kata dia, langkah ini dialkukan untuk mengatur mobilitas warga agar lebih efisien menggunakan angkutan umum yang sudah disediakan Pemprov DKI Jakarta.

“Untuk di 25 ruas jalan itu terpantau cukup kondusif, kinerjanya meningkat. Sekarang sedang dilakukan perhitungan oleh rekan kami dan termasuk evaluasi secara utuh sampai nanti malam jam 21.00,” ujar Syafrin.

 

Menurut Syafrin, kajian itu dilakukan untuk mengetahui jumlah kendaraan yang melintas, termasuk kecepatan rata-rata harian pengendara mobil di sana.

Petugas akan mendata lalu lintas kendaraan pada jam sibuk di pagi hari dan siang hari, kemudian kembali mendata pada sore hari dan malam hari.

 

“Dari Dishub DKI sendiri total kami menyebar 500 personel di 25 ruas jalan gage,” imbuhnya.

 

Syafrin memastikan, bagi pengendara mobil yang melanggar kebijakan gage di 12 ruas jalan yang baru direaktivasi tidak akan dikenakan sanksi tilang oleh polisi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya sosialisasi kepada masyarakat, terutama pengendara mobil pribadi.

Baca juga: Dukung DKI Benahi Pulau Seribu, DPRD Sahkan Anggaran Rp2,9 Miliar untuk Transplantasi Terumbu Karang

Baca juga: Dinilai Sukses Gelar Formula E, Pimpinan DPRD DKI Dorong Jakpro Bikin Event Internasional di JIEC

“Saat ini memang di 12 ruas jalan tambahan hasil koordinasi kami dengan rekan Ditlantas itu belum dilakukan penindakan. Petugas polisi masih mengarahkan agar mereka keluar jalur gage pada saat ada pelanggaran,” katanya.

 

Kata dia, penindakan tilang bagi pelanggar di 13 ruas jalan sudah berlaku pada pekan ini. Sementara untuk 12 ruas jalan yang baru direaktivasi, penindakan dilakukan pada Senin (13/6/2022) mendatang.

 

“Dari sisi pemahaman kepada masyarakat itu penting perlu ada tindakan humanis dan persuasif, sehingga ke depan mereka akan lebih tertib dari sisi perilaku untuk masuk ke kawasan gage,” ucapnya.

 

Seperti diberitakan, Pemprov DKI Jakarta akan memperluas kebijakan ganjil genap (gage) pelat mobil pribadi menjadi 25 ruas jalan, mulai Senin (6/6/2022). Sejak pandemi Covid-19 terjadi, pemerintah daerah sempat meniadakan kebijakan ini dan saat Covid-19 melandai aturan gage hanya dilaksanakan di 13 ruas jalan sampai sekarang.

 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, reaktivasi kebijakan pembatasan lalu lintas melalui sistem gage di 25 ruas jalan akan segera dilakukan. Hal itu diputuskan setelah Dishub DKI mengkajinya dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.

 

“Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan gage itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap,” kata Syafrin pada Kamis (26/5/2022). (faf)

 

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap

sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pergub Nomor 88 tahun 2019:

 

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jaan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. YAni

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved