Metropolitan
Minim Inovasi, Perluasan Ganjil Genap Diyakini Anggota Dewan Tak Selesaikan Kemacetan Jakarta
Minim Inovasi, Perluasan Ganjil Genap Diyakini Anggota Dewan Tak Selesaikan Kemacetan Jakarta
“Dari Dishub DKI sendiri total kami menyebar 500 personel di 25 ruas jalan gage,” imbuhnya.
Syafrin memastikan, bagi pengendara mobil yang melanggar kebijakan gage di 12 ruas jalan yang baru direaktivasi tidak akan dikenakan sanksi tilang oleh polisi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya sosialisasi kepada masyarakat, terutama pengendara mobil pribadi.
Baca juga: Dukung DKI Benahi Pulau Seribu, DPRD Sahkan Anggaran Rp2,9 Miliar untuk Transplantasi Terumbu Karang
Baca juga: Dinilai Sukses Gelar Formula E, Pimpinan DPRD DKI Dorong Jakpro Bikin Event Internasional di JIEC
“Saat ini memang di 12 ruas jalan tambahan hasil koordinasi kami dengan rekan Ditlantas itu belum dilakukan penindakan. Petugas polisi masih mengarahkan agar mereka keluar jalur gage pada saat ada pelanggaran,” katanya.
Kata dia, penindakan tilang bagi pelanggar di 13 ruas jalan sudah berlaku pada pekan ini. Sementara untuk 12 ruas jalan yang baru direaktivasi, penindakan dilakukan pada Senin (13/6/2022) mendatang.
“Dari sisi pemahaman kepada masyarakat itu penting perlu ada tindakan humanis dan persuasif, sehingga ke depan mereka akan lebih tertib dari sisi perilaku untuk masuk ke kawasan gage,” ucapnya.
Seperti diberitakan, Pemprov DKI Jakarta akan memperluas kebijakan ganjil genap (gage) pelat mobil pribadi menjadi 25 ruas jalan, mulai Senin (6/6/2022). Sejak pandemi Covid-19 terjadi, pemerintah daerah sempat meniadakan kebijakan ini dan saat Covid-19 melandai aturan gage hanya dilaksanakan di 13 ruas jalan sampai sekarang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, reaktivasi kebijakan pembatasan lalu lintas melalui sistem gage di 25 ruas jalan akan segera dilakukan. Hal itu diputuskan setelah Dishub DKI mengkajinya dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan gage itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap,” kata Syafrin pada Kamis (26/5/2022). (faf)