Kriminalitas
Modus Jampi-jampi Sembuhkan Kesurupan, Pria di Gunung Sindur Bogor Rudapaksa 3 Perempuan
sembuhkan kesurupan, pria di Gunung Sindur Bogor rudapaksa 3 perempuan. Modusnya dengan Modus jampi-jampi.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: dodi hasanuddin
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Modus jampi-jampi sembuhkan kesurupan, pria di Gunung Sindur Bogor rudapaksa 3 perempuan.
Iwan alias MI (35) terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi.
Pria asal Kampung Bulaksaga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupatrn Bogor, ini diamankan polisi karena melakukan aksi cabul terhadap perempuan.
Baca juga: Private Party, Temukan Bungkus Alat Kontrasepsi, Polres Metro Depok Belum Pastikan Ada Pesta Seks
Tidak tanggung-tanggung, korbannya ada tiga perempuan dewasa yaitu SR (32), R (24), dan NS (46).
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, aksi pencabulan itu terjadi pada 24 Mei 2024 lalu pukul 11.30 WIB.
"Pelaku berpura-pura melakukan pengobatan secara spiritual dengan cara memijit dan menjampi-jampi korban," kata Iman, Senin (6/6/2022).
"Korbannya ada tiga perempuan," tambahnya.
Setelah itu, korban disuruh mengikuti apa yang dikehendaki pelaku dengan dalih pengobatan.
Iman menjelaskan, kejadian ini berawal dari kedatangan MI ke warung milik IS.
Pemilik warung menceritakan bahwa SR sakit iga jarang sehingga sering kesurupan.
"SR lalu datang ke warung. Kemudian MI melakukan pengobatan di rumah orangtua SR dengan memijit kakinya," jelas Iman.
Baca juga: Gelar di Rumah Mewah di Depok Tarif VVIP Private Party Rp 8 Juta Dapat Minuman Keras
Sesaat kemudian, MI menanyakan keberadaan orang di rumah SR. Setelah mengetahui tidak ada orang, MI mengajak korban untuk berpindah tempat pengobatan ke rumah SR.
"Dia beralasan di rumah korban ada yang tidak beres dan perlu dibersihkan,"paparnya.
Setibanya di rumah korban, MI melakukan pemijatan dan menyuruh korban membuka baju dan BH.
Pelaku lalu memijit SR di daerah-daerah sensitif. Ketika korban menolak dan meronta, MI mengarahkan dia untuk mengambil air wudhu.
Saat bersamaan suami korban berinisial AS tiba di rumah. MI mengarahkan dia untuk mengambil air wudhu dari aliran air yang mengalir deras yang letaknya jauh dari rumah.
Ketika SR selesai wudhu, MI menyuruh dia bercermin di kamar tidur. Dia lalu mendekap korban dari belakang sambil menakut-nakuti.
"Dia mengatakan kalau tidak mengikuti kemauannya maka kulit wajah korban akan seperti nenek-nenek," papar Iman.
Baca juga: Ini Kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Soal Pesta Tanpa Izin yang Dibubarkan Polisi di Depok
Tak hanya itu, MI meyakinkan korban bahwa persetubuhan yang dilakukannya bukan karena nafsu tetapi sebagai ritual pengobatan.
"Korban lalu dijatuhkan ke kasur dan disetubuhi," jelas Iman.
Setelah pelaku pergi, SR menangis dan menceritakan apa yang dialaminya kepada kakak kandungnya NS dan keponakannya R.
"NS dan R ternyata pernah dicabuli pelaku, namun menolak saat diajak berhubungan badan," ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 4 Huruf b Jo Pasal 6 Huruf c UU No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Tersangka terancam dihukum 12 tahun penjara," tutur Iman.