Metropolitan

Pembangunan Kluster di Pesanggrahan Dikeluhkan Warga, SoKoPeL: Pemkot Jaksel Jangan Diam

Pembangunan Kluster di Pesanggrahan Dikeluhkan Warga, SoKoPeL: Pemkot Jaksel Jangan Diam

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kluster perumahan di RT 02 RW 03, Kelurahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022) 

Dia pun heran bagaimana bisa bangunan yang melanggar aturan itu bisa mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemprov DKI Jakarta.

Padahal, tata cara terkait penerbitan IMB sudah diatur secara ketat.

 

“Sudah jelas sekali aturannya. Apabila dipatuhi barulah diberikan IMB-nya. Tapi yang terjadi adalah bangunan seperti sekarang ini ada pelanggaran, kok IMB sudah diberikan. Pelanggaran ini harus ditindak,” tegasnya.

August menilai, seharusnya ketika mendapati adanya pelanggaran bangunan, Suku Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Sudin Citata) yang berwenang dalam pengawasan bangunan harus mengeluarkan Surat Peringatan Pembongkatan (SPB).

Ironisnya lagi, lanjut August, bukannya menerbitkan SPB, aduan warga kepada pemerintah setempat tidak digubris, sehingga pembiaran pun terjadi.

“Seharusnya apabila menerima pengaduan, SKPD harus segera mengambil tindakan, jangan dibiarkan. Untuk efek jera dilakukan pembongkaran total, sesuai dengan aturan dan Perda yang berlaku,” ucap August.

August kini meminta Satpol PP menindak tegas kluster perumahan yang melanggar aturan tersebut.

“Pelanggaran ini harus diambil tindakan tegas, itu yang harus dilakukan oleh Pemprov DKI. Dalam hal ini, yang melakukan penegakan adalah Satpol PP, karena kewenangan mereka melakukan pembongkaran,” terangnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved