Kriminalitas

Gara-gara Video Porno, Suherlan Dihabisi Tetangganya Sendiri-Mayatnya Dibuang di Danau Legok Tangsel

Gara-gara Video Porno, Suherlan Dihabisi Tetangganya Sendiri-Mayatnya Dibuang di Danau Legok Tangsel

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan dalam jumpa pers terkait kasus pembunuhan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022) 

Tapi karena sudah gelap mata, SY terus menghajar korban menggunakan kapak hingga meninggal dunia.

 

"Kejadiannya malam, korban sudah meninggal dunia dan pelaku meminta bantuan ke MYM untuk merencanakan pembuangan mayat," kata Zulpan.

 

Alumni Akpol 1995 ini melanjutkan, setelah mendapat laporan dari warga penemuan mayat tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat menyelidiki kasus ini.

 

Hasilnya kurang dari 1x24 jam, pelaku berinisial SY dan MYM berhasil diringkus di rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian.

 

"Pelaku mengakui perbuatannya dan SY sempat menjual mobil korban di Banten usai membuang mayat korban, mobil itu yang digunakan untuk membuang jenazah," tutur Zulpan.

 

Atas perbuatannya, tersangka SY dan MYM dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

 

Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan karena sudah menjual mobil korban.

 

"Ancamannya hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara," ucap mantan Kabid Humas Sulawesi Selatan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved