Metropolitan

Mobil Pikap dan Odong-odong Dilarang Angkut Penumpang, Melintas di Jalur Arteri Langsung Ditilang

Mobil Pikap dan Odong-odong Dilarang Angkut Penumpang, Melintas di Jalur Arteri Langsung Ditilang

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Satlantas Polres Karawang menilang pengendara mobil pikap yang angkut penumpang di Jalan Ahmad Yani, tepatnya depan lapangan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat pada Senin (30/5/2022). 

"Kami tindak penilangan seperti biasa kepada dua jenis kendaraan yang melanggar. Bila tetap melanggar akan mempertimbangkan untuk mencabut aktivitas kendaraan nanti koordinasi dengan Dishub," ungkap dia.

 

Sementara itu salah satu sopir odong-odong, Okim (67) mengaku belum tahu soal pelarangan ini. Ia yang mengendarai mobil odong-odong mengaku kaget saat dihentikan polisi.

 

"Tapi saya memang tidak pernah berkendara di wilayah kota, biasanya saya beroperasi di wilayah wisata," kata Okim.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved