Kriminalitas
Kronologi Lengkap Pembunuhan Zaenab-Perempuan yang Ditemukan Tewas di Selokan Desa Tegal, Kemang
Kronologi Lengkap Pembunuhan Zaenab-Perempuan yang Ditemukan Tewas di Selokan Desa Tegal, Kemang
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin memaparkan kronologi pembunuhan Zaenab (52), warga RT 01/RW 01, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Zaenab diketahui tewas dibunuh pasangan sejoli berinisial AM (26) dan TO (21) yang jenazahnya ditemukan di Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Sabtu (21/5/2022).
Peristiwa pembunuhan ini bermula ketika kedua pelaku datang untuk menagih hutang tersebut pada 19 Mei 2022.
Para pelaku telah berencana apabila uang tidak diberikan, maka pelaku akan membunuh korban.
Ketika uang yang ditagih tidak didapatkan, korban diajak untuk pergi menggunakan mobil sewaan.
Di dalam kendaraan, posisi duduk korban berada di bangku tengah sebelah kiri dan tersangka TO itu duduk di sebelah kanan. Sedangkan tersangka AM bertindak sebagai pengemudi di depan.
"Tiba di daerah Sawangan, pelaku TO membenturkan kepala korban ke bangku depan dan AM menekan leher korban," papar Iman.
Baca juga: Misteri Pembunuhan di Desa Tegal, Kemang Terungka-Pelaku Tega Membunuh karena Butuh Uang untuk Kawin
Baca juga: Imam Budi Hartono Ajak Warga Depok Berikan Doa Terbaik Bagi Keselamatan Putra Ridwan Kamil
Tak sampai di situ, leher korban dililit oleh kabel charger sampai memastikan korban meninggal dunia.
"Tersangka (AM) lalu loncat dari depan untuk membantu menekan leher korban. Sementara tersangka TO menutup mulut korban sampai memastikan nafasnya betul-betul habis," tambah mantan Kapolres Tangerang Selatan ini.
Sambil mencari tempat ideal membuang mayat itu, tersangka TO terus melilitkan kabel handphone untuk memastikan korban ini sudah mati
Pada akhirnya, kedua pelaku membuang mayat korban di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor.
Jasad korban pun ditemukan warga pada Sabtu (21/5/2022) di saluran air di Kecamatan Kemang, Bogor.
"Pada Sabtu, 21 Mei 2022, kami mendapat informasi ada penemuan sesosok mayat yang awalnya tidak ada identitas," kata Iman.
Setelah olah TKP (tempat kejadian perkara), Polres Bogor berhasil mendapat identitas korban inisial ZB yang beralamat di Tangerang Selatan.
Berdasarkan petunjuk olah TKP yang dilakukan oleh Resmob, Polres Bogor menemukan petunjuk yang mengarah pada perbuatan yang diduga tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan.
Lalu pada 23 Mei 2022, tim berhasil menangkap 2 tersangka yaitu AM dan TO di rumahnya masing masing di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
"Saat ini kedua tersangka sedang dalam proses penyidikan dengan diancam tiga Pasal yaitu 338 KUHP, 340 KUHP dan 364 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati seumur hidup dan 20 tahun," tandas Iman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Dua-tersangka-kasus-pembunuhan-berencana-AM-26-dan-TO-21.jpg)