Berita Nasional
Gelar Rapat Bersama Pelaku Usaha, Mabes Polri Tetapkan HET Minyak Goreng Rp 14.000-15.500 per Kg
Gelar Rapat Bersama Pelaku Usaha, Mabes Polri Tetapkan HET Minyak Goreng Rp 14.000-15.500 per Kilogram
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Mabes Polri telah mengeluarkan surat telegram terkait harga eceran tertinggi minyak goreng di Indonesia pada Jumat (20/5/2022) kemarin.
Sebelum surat telegram ini dikeluarkan, aparat kepolisian sudah melakukan rapat koordinasi dengan pelaku usaha pada (16/5/2022) lalu.
Hasil Rapat itu, Kapolri Jenderal Listyo meminta kepada seluruh jajarannya agar berkoordinasi dengan pelaku usaha minyak goreng mempercepat pendistribusian.
"Pak Kapolri meminta agar pelaku usaha menjual margin yang ditentukan guna memastikan pengecer dapat menjual sesuai HET sebesar Rp14.000 per liter atau Rp.15.500 per kg," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko Sabtu (21/5/2022).
Gatot melanjutkan, jajarannya agar terus memberikan laporan terkait kendala yang dialami anggotanya di lapangan.
Listyo juga meminta kepada anak buahnya agar komunikasi dengan pelaku usaha makanan dan minuman untuk ikut berperan membantu pendistribusian minyak goreng curah melalui jaringan distribusi ke masyarakat.
Baca juga: Buruh Gelar Demo Lagi, Hindari Kawasan Monas, Patung Kuda dan Gedung DPR Siang Ini
Baca juga: Peramal Sebut Pria Berinisial A Jadi Sugar Daddy Chika TikTok, Andhika Pratama Angkat Bicara
"Melakukan pengecekan secara intensif dan pendataan pada seluruh pasar tradisional atau titik penjualan mengenai ketersediaan minyak goreng curah," katanya.
"Distribusi dan harga penjualan pada konsumen akhir harga penjualan yaitu masyarakat, usaha mikro dan kecil," sambung Gatot.
Polisi berpangkat melati tiga ini juga mengimbau agar jajarannya melakukan pengawasan secara ketat terhadap penjualan minyak goreng curah di atas HET.
Selain itu, pelaku usaha yang menjuak di atas HET harus dikenakan sanksi hukum karena sudah melaranggar ketentuan yang disepakati.
"Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pungutan liar atau premanisme yang dapat mengganggu jalur distribusi sehingga berpengaruh terhadap peningkatan harga penjualan minyak goreng curah di pasaran," ucap Gatot.