Kriminalitas
Berkaca Kasus Neneng yang Bunuh Pelakor, Polisi Imbau Warga yang Jadi Korban Selingkuhan Lapor Diri
Berkaca Kasus Neneng yang Bunuh Selingkuhan Suami, Polisi Imbau Warga yang Jadi Korban Selingkuhan Lapor Diri
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Neneng Umaya nekat habisi nyawa perebut laki orang (pelakor) Dini Nurdiani dengan cara memukul kepala dan menusuk lehernya di Perumahan Citra Grand Cibubur, Jatisampurna, Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus perselingkuhan bisa dilaporkan ke aparat kepolisian.
Sehingga, seorang istri atau suami tidak main hakim sendiri ketika mengetahui pasangannya berselingkuh.
Baca juga: Silat Betawi Tersohor Hingga ke Negeri Cina, Eki Si Pitung Dapat Tantangan Duel dari Shaolin
Baca juga: Kesaksian Pembunuh Ceking Bikin Kaget, Turuti Keinginan Korban untuk Bangkitkan Ilmu Kanuragan
"Tentang perselingkuhan ini bisa dilaporkan, mana kala ada laporan istri daripada orang yang berselingkuh," ujarnya Jumat (20/5/2022).
Namun dalam kasus pembunuhan sadis ini, polisi belum pernah menerima laporan perselingkuhan dari wanita yang akrab disapa Maya.
Maka dari itu, tindakan Neneng menghilangkan nyawa seseorang tidak dibenarkan dalam hukum di Indonesia.
Wanita 24 tahun itu juga sudah mempertimbangkan dampak dari kekejamannya saat akan membunuh Dini.
"Lain halnya ketika dilaporkan. Ini menurut cara pandangnya saja sampai dengan tingkatan perencanaan pembunuhan yang menghilangkan nyawa seseorang," kata Zulpan.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan menambahkan, penyidik sudah memeriksa suami Neneng bernama Ivan.
Pria 26 tahun itu mengakui kepada penyidik memiliki hubungan gelap dengan korban selama empat bulan.
Bahkan, Ivan berniat menceraikan istrinya paska lebaran Idul Fitri 2022 kemarin demi bisa menikahi Dini.
"Perselingkuhan itu karena rekam jejak digitalnya itu juga sudah dimiliki penyidik dan dia mengakui itu semua (berselingkuh)," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya merillis kasus pembunuhan berencana tersangka bernama Neneng Umaya dengan korban bernama Dini Nudiani di Perumahan Citra Grand Cibubur pada Kamis (19/5/2022).
Kasus ini sebelumnya pernah dirillis Polsek Cengkareng pada Sabtu (14/5/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, motif pembunuhan ini karena sakit hati Neneng kepada Dini.
Sebab, korban sudah berulang kali diperingati agar tak menganggu suaminya lagi karena sudah beristri dan anak tiga.
"Karena korban memiliki hubungan kedekatan dengan suami daripada tersangka," ucap Zulpan.
Lantaran permintaan Neneng tak diindahkan, maka wanita tiga anak itu mempersiapkan diri untuk membunuh korban.
Ia mengambil sejumlah barang bukti senjata tajam seperti gunting rumput dan linggis yang kemudian dimasukan ke dalam tas.
"Korban DN bekerja outsourcing di Plaza Bank Mandiri Jakarta, dan mempunyai hubungan dekat dengan teman kerja nya yang berinisial IDG suami tersangka," jelasnya.