Kamis, 30 April 2026

Kriminalitas

Meski Hamil 23 Minggu, Polisi Tetap Proses Dea Onlyfans Secara Hukum Soal Video Pornonya

Meski Hamil 23 Minggu, Polisi Tetap Proses Dea Onlyfans Secara Hukum Soal Video Pornonya

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
YouTube Deddy Corbuzier
Gresaids Dhea OnlyFans dalam Podcast Deddy Corbuzier 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Dea selebgram yang tengah berurusan dengan Polda Metro Jaya atas kasus video porno di Website Onlyfans tengah mengandung seorang anak.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, meski Dea sedang hamil tapi tak mempengaruhi proses penyidikan.

 

"Mungkin langkah dari segi kemanusiaan tidak dilakukan penahanan tapi langkah proses hukum tetap jalan," kata Zulpan saat dikonfirmasi Rabu (18/5/2022).

Menurut polisi berpangkat melati tiga itu, tak melakukan penahanan terhadap Dea merupakan kewenangan penyidik atas dasar kemanusiaan.

 

Saat ini penyidik tengah mengebut berkas perkara Dea dan dalam waktu dekat bakal dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.

 

Namun untuk penahanan Dea saat dilimpahkan, itu menjadi pertimbangan kemanusiaan Kejaksaan.

 

"Itu kewenangan Kejaksaan (penahanan saat dilimpahkan paska P21), belum dilimpahkan, masih dilengkapi, dalam waktu dekat akan dilimpahkan," tuturnya. 

Baca juga: Dinilai Epidemiolog UI Terlalu Prematur, Ariza Justru Dukung Jokowi Soal Penggunaan Masker

Baca juga: Sandiaga Uno Apresiasi Hardadi, Mantan Napi yang Kini Jadi Pengusaha-Sukses Buka Lapangan Kerja

Sebagai informasi, Dea Onlyfans secara mengejutkan mengakui sedang hamil anak 23 minggu.

 

Ia meminta kepada masyarakat dan awak media tak perlu membesar-besarkan kabar soal kehamilannya itu.

 

Wanita berparas cantik ini mengaku akan menjaga dan merawat calon buah hati yang ada di kandungannya.

 

"Jangan dibesarkan, saya bakal tanggung jawab sepenuhnya atas anak ini," kata Dea Onlyfans di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2022).

 

Kuasa hukum Dea, Abdillah meminta Kejaksaan Negeri tidak melakukan penahanan pada kliennya itu.

 

Permintaan itu karena kliennya sedang hamil dan hal ini agar dijadikan bahan pertimbangan Kejaksaan agar tak menahan Dea.

 

"Tadi juga kami sampaikan ke pihak kepolisian kami juga titip pesan ke kejaksaan nya nanti harapannya tidak ditahan di kejaksaannya," tutur Abdillah.

 

 "Karena melihat faktor-faktor itu tadi ya kan, masih perlu perawatan cek up dan lain-lain," tambahnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved