Terkendala di KK dalam Penerimaan PPDB 2022, Sugiyanto Harus Tunda Anaknya Masuk SD Pilihan

Adapun penerimaan PPDB mensyaratkan kartu keluarga diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Editor: Umar Widodo
Warta Kota/Ramadhan L Q
Sugiyanto saat mendatangi Posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Selatan di SMAN 70, Kebayoran Baru, pada Selasa (17/5/2022) 

Kendati demikian, Arka kemungkinan akan masuk SD swasta, tetapi semua tergantung kesanggupan keuangan yang dimilki Sugiyanto.

"Nggak tahu, nanti kalau ada rezeki, ya masuk swasta. Kalau nggak ada ya nunggu dulu setahun," lanjut dia.

Padahal, Sugiyanto berencana ingin memasukkan putranya itu ke SDN Ciganjur 01 Pagi.

Adapun sekolah itu dipilih karena dekat dengan tempat tinggalnya di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Rencana SD 01 Ciganjur, cuman udah mutar dari pagi, dari jam 7 sampai sekarang, belum kelar kelar, malah mentok sudah ini," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, belasan orang tercatat mendatangi posko pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 di SMAN 70 Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (17/5/2022).

Diketahui, pra pendaftaran PPDB DKI tahun ajaran 2022/2023 resmi dibuka pada Selasa hari ini.

Ketua Pelaksana PPDB dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Selatan, Sarwoko mengatakan, pada hari pertama posko pelayanan PPDB di lokasi itu sudah lebih dari 10 orang yang datang.

"Dari tadi pagi kami buka di sini, dari jam setengah 8, hingga pukul 12.00, kurang lebih ada 12 warga yang sudah konsultasi terkait pra pendaftaran," ujarnya, saat ditemui di lokasi.

Ia mengatakan, pembukaan pra pendaftaran PPDB 2022 hanya untuk penduduk Jakarta yang bersekolah di luar wilayah DKI Jakarta.

"Yang datang ke posko kami juga warga DKI. Tadi hanya untuk warga DKI yang anaknya sekolah di luar DKI, untuk pra pendaftaran," sambungnya.

Sarwoko menuturkan, mayoritas mereka yang datang ke posko tersebut terkait masalah Kartu Keluarga (KK).

Calon peserta didik baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB tahun ajaran 2022/2023 adalah Warga DKI dibuktikan dengan KK yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.

"Beberapa yang hadir hari ini kebanyakan keterlambatan dalam pengurusan perpindahan Kartu Keluarga. Artinya, dia belum satu tahun dari 1 Juni 2021," kata Sarwoko.

"Jadi masalahnya adalah KK yang belum satu tahun. Sudah pindah. Ada juga tadi anaknya sudah sekolah di DKI, sudah 3 tahun, tapi KK-nya baru terurus per Oktober 2021. Nah ini jadi titik kendalanya," sambungnya. (M31)

Foto: Warga bernama Sugiyanto (32), bersama sang istri dan kedua anaknya, datang ke Posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Selatan di SMAN 70, Kebayoran Baru, pada Selasa (17/5/2022) (Ramadhan L Q)

Halaman 2 dari 2
Tags
PPDB 2022
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved