Kriminalitas
2 Kawanan Spesialis Jambret Wanita dan Anak Naik Motor Pegang HP di Cikampek Bertekuk Lutut
15 kali beraksi, Polres Karawang tangkap dua pelaku spesialis jambret di Cikampek. Sasarannya wanita dan anak naik motor pegang HP.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Muhammad Azzam
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KARAWANG - 2 kawanan spesialis jambret wanita dan anak naik motor di Cikampek, Karawang bertekuk lutut.
Polres Karawang menangkap dua kawanan spesialis jambret di wilayah Karawang, Jawa Barat.
Kawanan jambret itu telah melakukan aksi jambretnya sebanyak 15 kali.
Baca juga: Libur Hari Raya Waisak, Ganjil Genap Puncak Berlaku Akhir Pekan Ini Hingga Senin (16/5/2022)
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, mengatakan dua kawanan jambret yang berhasil ditangkap itu berinsial AH dan AS.
Dalam aksinya mereka menyasar pengendara motor yang lemah seperti perempuan ataupun anak-anak.
"Jadi kedua pelaku ini berbagi peran AH berperan sebagai joki, dan AS alias Adam sebagai penadah hasil rampasan. Sedangkan satu pelaku lagi masih DPO sebagi yang eksekusi," kata Aldi.
Dari hasil pemeriksaan, kawanan jambret ini telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali.
Pelaku beraksi di wilayah hukum Polres Karawang, tepatnya di daerah Balonggandu, Cikampek, hingga Jatisari.
"Kedua pelaku merupakan warga asal Subang, dan ditangkap di tempat berbeda," jelasnya.
Baca juga: Info Terkini Cuaca Depok Sabtu 14 Mei, Prakiraan BMKG: Hujan Lebat, Suhu Udara Panas, Angin Kencang
Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, Polres Karawang berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda CBR, dan 2 buah handphone.
Dalam aksinya pelaku merampas langsung handphone pengendara.
"Jadi modusnya karena sepanjang jalan itu panjang ya, mereka incar wanita yang sedang main HP ataupun tas wanita saat mengendarai sepeda motor," jelas dia.
Atas tindakannya, tersangka AH alias Ahong dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan, pelaku terancam hukuman penjara 9 tahun.
Sementara, AS alias Adam terjerat pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
