Minggu, 12 April 2026

Kriminalitas

Update Kasus Tabrak Lari Dua Sejoli, Kuasa Hukum Minta Hukuman Kolonel Priyanto Diringankan

Update Kasus Tabrak Lari di Nagrek, Pernah Bertugas di Timor Timur, Kuasa Hukum Minta Hukuman Kolonel Priyanto Diringankan

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Suasana sidang kasus tabrak lari dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer, Jalan Raya Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (10/5/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kasus tabrak lari yang menyeret Kolonel Inf Priyanto bersama dua orang anak buahnya, yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko kembali bergulir di Pengadilan Militer di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (10/5/2022).

Kali ini, sidang beragendakan pembacaan pembelaan atau pledoi Kolonel Inf Priyanto.

Penasehat hukum Kolonel Pryanto Letda Aleksander Sitepu membacakan nota pembelaan selama kurang lebih satu jam.

Di hadapan majelis hakim, penasehat hukum meminta keringanan hukuman kepada kliennya atas insiden kecelakaan yang terjadi di Nagrek hingga pembuangan jasad kedua korban.

 

"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang harus menghidupi empat orang anak," katanya saat bacakan nota pembelaan.

 

Selain itu, Kolonel Priyanto merupakan anggota TNI yang pernah mempertaruhkan nyawanya untuk NKRI saat bertugas di Timur-timur.

Baca juga: Waspada Kekeringan, Mulai April 2022 Jakarta Masuk Musim Kemarau

Baca juga: Viral Komentar Caisar YKS Pakai Narkoba hingga Akun Bernama BNN Kasih Gift, Ini Tanggapan Resmi BNN

Kemudian selama persidangan, terdakwa terus terang dan tidak pernah bertele-tele menyampaikan perkara dihadapan majelis hakim.

 

"Terdakwa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa juga sudah menerima hukum disiplin atau hukum pidana," jelas penasehat hukum.

 

Pertimbangan laim agar majelis hakim meringankan hukuman TNI berpangkat melati tiga itu adalah karena sudah banyak menerima tanda jasa.

 

Kemudian terdakwa juga sudah bersikap baik selama proses persidangan berlangsung di Pengadilan Militer.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved