Kebakaran
Pohon di Taman Hutan Raya Cagar Alam Depok Terbakar, 5 Mobil Damkar Dikerahkan
5 mobil Damkar dikerahkan untuk padamkan pohon Taman Hutan Raya Cagar Alam Depok terbakar. Tidak ada korban dalam peristiwa itu.
Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Pohon di Taman Hutan Raya Cagar Alam Depok terbakar, 5 mobil Damkar dikerahkan.
Warga Cagar Alam, Pancoran Mas, Kota Depok dikagetkan dengan terbakarnya pohon di Taman Hutan Raya Cagar Alam.
Terbakarnya pohon Taman Hutan Raya Cagar Alam yang terletak di Jalan Raya Cagar Alam, Pancoran Mas, Kota Depok pada Selasa (10/5/2022) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Kasir Toko Kue di Ciputat Timur Dihinoptis Bule, Uang Senilai Rp 1,2 Juta Digasak
Menurut Soleh warga setempat, pohon yang berada di depan Taman Hutan Raya Cagar Alam tiba-tiba terbakar.
Warga yang melihat pohon tersebut terbakar segera menghubungi Damkar Kota Depok.
"Saya tidak tahu penyebab pohon yang berada di Taman Hutan Raya Cagar Alam itu terbakar. Tahu-tahu daun-daunnya sudah dilalap Si Jago Merah," tutur Soleh.
Baca juga: Komplotan Begal yang Menyerang Dua Prajurit TNI di Kebayoran Baru Diciduk Polisi
Soleh menambahkan bahwa sebanyak 5 unit mobil pemadam kebakaran datang ke Taman Hutan Raya Cagar Alam untuk memadamkan api.
"Warga khawatir api merembet, tapi petugas Damkar Kota Depok mampu menguasai api. Tidak ada korban dalam kejadian itu," ujarnya.
Akibat peristiwa tersebut arus lalu lintas di Jalan Raya Cagar Alam macet. Kemacetan terjadi hampir satu jam lamanya. Kini arus lalu lintas sudah kembali normal.
Cagar Alam Tertua di Indonesia
Tahura yang ditetapkan pada tahun 1999 ini semula adalah salah satu cagar alam yang tertua di Indonesia.
Didirikan untuk melindungi hutan hujan tropika dataran rendah yang kaya jenis, kini Tahura Depok dikelola oleh Pemerintah Kota Depok.
Baca juga: Ditemukan Balita Gizi Buruk di Penghujung Kepemimpinan Anies, Politisi PDIP : Memprihatinkan
Dilansir dari Kompas.com, Cagar Alam Pancoranmas ini dulunya bagian dari tanah milik tuan tanah peranakan Belanda-Perancis Cornelis Chastelein.
Chastelein dikenal sebagai saudagar Belanda yang membuka lahan perkebunan di Depok. Hal itu bermula pada akhir abad ke-17 ketika ia membuka lahan di kawasan Depok (ada yang mengatakan tanggal 18 Mei 1696, ada juga tanggal 13 Maret 1675).
Setelah Chastelein meninggal tanggal 28 Juni 1714, tanah tersebut dihibahkan ke Pemerintah Hindia Belanda.