Lebaran

Tercatat 10 Pelanggaran Selama Arus Mudik Lebaran 2022 di Puncak Bogor, dari Ambulans Sampai Strobo

Satuan Lali Lintas Polres Bogor sampai hari ini,  mencatat ada 10 pelanggaran lalu lintas di Jalan Raya Puncak

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: murtopo
Warta Kota
Ambulance 'Beringin Muda' Diamankan Polres Bogor ketika menerobos One Way di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor pada Sabtu (7/5/2022) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PUNCAK - Satuan Lali Lintas Polres Bogor sampai hari ini,  mencatat ada 10 pelanggaran lalu lintas di Jalan Raya Puncak selama arus mudik  lebaran Idul Fitri 2022 tahun ini.

"Yang melakukan pelanggaran sejauh ini sekitar 10-an, dan itu masuk dalam pelanggaran lalu lintas," ucap Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata kepada wartawan, Minggu (8/5/2022).

Untuk kecelakaan di Jalan Raya Puncak selama arus mudik  lebaran 2022 kali ini, sudah terjadi 3 kali kecelakaan.

Salah satu kecelakaan, ada satu pengendara yang dilaporkan meninggal dunia. 

Baca juga: Tercatat 10 Pelanggaran Arus Mudik Lebaran di Puncak Bogor, Satu Pengendara Motor Tewas

“Untuk kecelakaan lalu lintas sendiri ada 3, korban jiwa ada hanya 1 orang," tutur AKP Dicky Pranata.

Sementara itu, untuk pelanggaran lainnya yaitu, terlihat mobil ambulans yang melanggar, dan kendaraan roda empat menggunakan strobo.

Untuk masyarakat yang melanggar lalu lintas ini, rata-rata diberikan sanksi tilang.

Baca juga: Puncak Arus Balik Mudik Lebaran 2022 di Pelabuhan Merak, Capai 79 Ribu Penumpang pada Minggu Malam

"Dari petugas kami sudah dilakukan tindakan, berupa sanksi pelanggar sementara, penahanan kendaraan dan tidak tilang" ujar AKP Ducky Pranata.

Alfian Firmansyah (M32)

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved