Lebaran
Tercatat 10 Pelanggaran Selama Arus Mudik Lebaran 2022 di Puncak Bogor, dari Ambulans Sampai Strobo
Satuan Lali Lintas Polres Bogor sampai hari ini, mencatat ada 10 pelanggaran lalu lintas di Jalan Raya Puncak
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PUNCAK - Satuan Lali Lintas Polres Bogor sampai hari ini, mencatat ada 10 pelanggaran lalu lintas di Jalan Raya Puncak selama arus mudik lebaran Idul Fitri 2022 tahun ini.
"Yang melakukan pelanggaran sejauh ini sekitar 10-an, dan itu masuk dalam pelanggaran lalu lintas," ucap Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata kepada wartawan, Minggu (8/5/2022).
Untuk kecelakaan di Jalan Raya Puncak selama arus mudik lebaran 2022 kali ini, sudah terjadi 3 kali kecelakaan.
Salah satu kecelakaan, ada satu pengendara yang dilaporkan meninggal dunia.
Baca juga: Tercatat 10 Pelanggaran Arus Mudik Lebaran di Puncak Bogor, Satu Pengendara Motor Tewas
“Untuk kecelakaan lalu lintas sendiri ada 3, korban jiwa ada hanya 1 orang," tutur AKP Dicky Pranata.
Sementara itu, untuk pelanggaran lainnya yaitu, terlihat mobil ambulans yang melanggar, dan kendaraan roda empat menggunakan strobo.
Untuk masyarakat yang melanggar lalu lintas ini, rata-rata diberikan sanksi tilang.
Baca juga: Puncak Arus Balik Mudik Lebaran 2022 di Pelabuhan Merak, Capai 79 Ribu Penumpang pada Minggu Malam
"Dari petugas kami sudah dilakukan tindakan, berupa sanksi pelanggar sementara, penahanan kendaraan dan tidak tilang" ujar AKP Ducky Pranata.
Alfian Firmansyah (M32)