Korupsi
Jaga Marwah Nahdlatul Ulama, Gus Luqman Usulkan Mardani H Maming Dinonaktifkan dari Bendum PBNU
Jaga Marwah Nahdlatul Ulama, Gus Luqman Usulkan Mardani H Maming Dinonaktifkan dari Bendum PBNU. Berikut Alasannya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Salafiah Tremas, Pacitan KH Luqman Al-Hakim Harist Dimyati alias Gus Luqman Tremas menyoroti kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kasus tersebut turut menyeret Mardani H Maming sebagai saksi atas terdakwa Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu R Dwidjono.
Terkait hal tersebut, Gus Luqman Tremas mengusulkan agar Mardani dinonaktif dari jabatannya sebagai Bendahara Umum (Bendum) PBNU.
Tujuannya guna menjaga marwah Nahdlatul Ulama (NU).
“Harapan saya biar NU bermarwah dan sebagainya, sebaiknya nonaktif dulu. Masalah mundur dan sebagainya nanti kalau sudah terbukti bersalah,” kata Gus Luqman dikutip dari Warta Kota pada Selasa (26/4/2022).
Menurut Gus Luqman langkah nonaktif sendiri harus dipilih oleh Mardani agar dapat fokus menghadapi kasus dengan terdakwa Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Dwidjono Putrohadi Sutopo.
“Saya pikir biar pak Mardani H Maming tidak punya beban apa-apa, dan bisa lebih serius untuk menghadapi kasus sebagai saksi ini,” beber dia.
Warga Nahdliyyin ini sepenuhnya menyerahkan kasus yang menyeret nama Mardani H Maming kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Mengakui atau tidak itu nanti itu terserah pak Maming. Dan, semuanya kita serahkan kepada penegak hukum,” papar dia.
Gus Luqman juga menyayangkan, sikap Mardani H Maming yang baru hadir secara langsung dalam persidangan setelah sebelumnya mangkir tiga kali beruntun dan sekali mengikuti sidang secara online.
“Ya kita sayangkan itu mengapa harus menunggu sampai dipanggil sekian kalinya, mungkin dari awal pemanggilan utama taat hukum mendatangi, cuma ini sekian kali dan baru hadir,” tandas dia.
Mardani Akui Teken Izin Usaha Pertambangan
Berulang kali mangkir, Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming akhirnya menghadiri sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (25/4/2022).
Dikutip dari Warta Kota, Ketua Umum BPP HIPMI ini hadir secara langsung setelah tiga kali mangkir persidangan dan hanya mengikuti sidang secara online di pekan sebelumnya dalam kapasitas sebagai saksi fakta.
Mardani hadir menggunakan kemeja berwarna biru dan didampingi oleh sejumlah orang di dalam ruang persidangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Bendahara-Umum-PBNU-Mardani-H-Maming-memenuhi-pemanggilan.jpg)