Metropolitan
Buka Setengah Hari, Berikut Lokasi SIM Keliling Wilayah Jabodetabek pada Sabtu (23/4/2022)
Buka Setengah Hari, Berikut Lokasi SIM Keliling Wilayah Jabodetabek pada Sabtu (23/4/2022)
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA -Dirlantas Polda Metro Jaya tetap membuka layanan SIM Keliling pada akhir pekan ini, Sabtu (23/4/2022).
Bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa menuju lokasi SIM Keliling di lima wilayah di DKI Jakarta, mulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Selain DKI Jakarta, simak pula gerai layanan SIM keliling untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Sabtu hari ini.
Adapun jam pelayanan di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing polres.
Baca juga: Sepekan Jelang Lebaran, Harga Telur, Daging Sapi hingga Bawang Merah Mengalami Kenaikan
Baca juga: Digelar Dua Hari, Bazar di Revo Town Square Bekasi Diramaikan 150 UMKM Binaan Pemkot Bekasi
Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling Sabtu (23/4/2022) :
DKI Jakarta
Jakarta Timur :
- Mall Grand Cakung
Jakarta Barat :
- Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok
- Mal Citraland Grogol
Jakarta Pusat :
- Kantor Pos Besar Lapangan Banteng
Bogor
- Plaza Jambu Dua
Jam pelayanan: 09.00 - 12.00
Tangerang
- City Mall Pasar Baru Tangerang
Jam pelayanan: 08.00 - 11.00 WIB
- Gerai SIM TangCity Mall
Jam pelayanan: 10.00-20.00 WIB
Tangerang Selatan
- Mal Bintaro Plaza
Jam pelayanan: 08.00-13.00 WIB dan 15.00-17.00 WIB
- ITC BSD Serpong
Jam pelayanan: 08.00-13.00 WIB
- Pamulang Square
Jam pelayanan: 08.00-13.00 WIB
Depok
1. Margo City Depok
2. Trans Studio Mall Cibubur
3. Depok Twon Square
Jam pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Bekasi
Revo Town Bekasi
Jam pelayanan: 08.00 - 10.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan
Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.
Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.
Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan.
Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya pembuatan SIM baru
SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A : Rp 120.000
SIM BI : Rp 120.000
SIM BII : Rp120.000
SIM BI umum : Rp120.000
SIM BII umum : Rp120.000
SIM Internasional : Rp250.000
Biaya perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Biaya asuransi : Rp 50.000
Biaya tes kesehatan : Rp 50.000.