Metropolitan
Koalisi Warga Jakarta Minta Anies Baswedan Tuntaskan Masalah Banjir hingga Air Bersih di Ibu Kota
Koalisi Warga Jakarta Minta Anies Baswedan Tuntaskan Masalah Banjir hingga Air Bersih di Ibu Kota
Sejak saat itu hingga kini penguasaan dan pengelolaan air Jakarta beralih dari negara ke swasta.
Padahal, mandat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sangat jelas: bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sejak Perjanjian Kerjasama tersebut berlaku seluruh pihak mulai dari pemerintah hingga warga Jakarta golongan ekonomi bawah dirugikan.
Kerugian-kerugian tersebut antara lain:
1. Jangkauan air bersih hanya bisa mencakup 62 persen wilayah Jakarta.
2. Terdapat 22,85 persen warga Jakarta tidak memiliki menikmati pelayanan air.
3. Harga air di Jakarta sangat mahal (mencapai Rp. 12.550,- per meter kubik) namun tidak
berkualitas karena berbau dan berasa.
4. Pengelolaan air ole Palyja dan Aetra tidak transparan dan akuntabel.
5. Negara dirugikan karena harus membayar imbal hasil atau biaya defisit kepada Palyja dan Aetra.