Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng Akhirnya Terkuak, Ada Dugaan Korupsi Oknum Kemendag

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng.

Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Persediaan minyak goreng di salah satu toko sembako di Pasar Bojonggede, Jumat (25/3/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Penyebab kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Indonesia belakangan ini akhirnya terkuak.

Seperti diketahui, kelangkaan minyak goreng beberapa bulan terakhir ini sempat membuat ibu-ibu menjerit.

Apalagi jelang bulan Ramadhan, minyak goreng tak hanya langka tapi juga harganya melonjak drastis hingga 2 kali lipat.

Di berbagai daerah, banyak ibu-ibu antre panjang demi mendapatkan minyak goreng.

Baca juga: Warga Ciampea Antre Berebut BLT Minyak Goreng, Sempat Terjadi Kericuhan

Pasar lokal hingga minimarket pun disebrbu ibu-ibu yang mencari minyak goreng.

Kini, setelah sekian lama menjadi misteri, akhirnya terkuak penyebab kelangkaan minyak goreng.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng.

Satu di antaranya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan ( Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.

Indrasari Wisnu Wardhana ini diteapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng, yang berimbas pada kelangkaan minyak goreng dalam negeri.

Baca juga: IKAPPI Nilai Pemerintah Tak Konsisten Soal Kelangkaan dan Mahalnya Minyak Goreng

Selain Indrasari Wisnu Wardhana, tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Parulian Tumanggor, Stanley MA dan Togar Sitanggang.

Dalam kasus ini, jaksa agung ST Burhanuddin menuturkan, para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.

Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude Palm Oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin, dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: Warga Kabupaten Bogor Antusias Gunakan Pemirsa Budiman, Bisa Pesan Minyak Goreng Murah

Lebih lanjut, ST Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan inti," beber dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved