Mudik Lebaran
Aparatur Sipil Negara Boleh Mudik Lebaran Asal Tak Pakai Mobil Dinas
Ahmad Riza Patria mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tidak menggunakan mobil dan kendaraan dinas lainnya untuk keperluan mudik Lebaran 2022.
Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti
TRIBUNNEWSDEPOK.COM GAMBIR -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tidak menggunakan mobil dan kendaraan dinas lainnya untuk keperluan mudik Lebaran 2022.
"Terkait mudik ASN boleh mudik sesuai dengan aturan dan ketentuan sudah diatur waktu-waktunya dan syaratnya di antaranya tidak boleh membawa kendaraan dinas sesuai aturan dan ketentuan yang diatur Kementerian PANRB," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2022).
Orang nomor dua di Ibu Kota ini juga berharap mudik tahun ini, dapat berjalan dengan lancar.
"Kami berharap bahwa mudik tahun ini bisa berjalan dengan baik dengan lancar bisa bertemu dengan sanak keluarga di kampung dan kembali ke jakarta sesuai dengan waktu," jelas dia.
Baca juga: Mudik Lebaran, Menhub Imbau Masyarakat Tidak Mudik 28-29 April untuk Kurangi Kepadatan di Jalan
Sebagai informasi, aturan mudik tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Adapun termuat dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Baca juga: Mudik Gratis Kemenhub dan PT Jasa Raharja Tujuan Jawa Tengah dan Jawa Timur, Ini Link Pendaftarannya
Tak hanya itu, dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing - masing instansi.
Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.(m27)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ahmad-Riza-Patria-8.jpg)