Kabar Artis

Olla Ramlan dan Aufar Hutapea Kompak Tak Hadir Sidang Cerai

Sidang hari ini beragendakan pembacaan gugatan cerai yang dilayangkan oleh pengugat, Olla Ramlan setelah dalam sidang perdana dinyatakan gagal mediasi

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Olla Ramlan dan Aufar Hutapea 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com,  Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang cerai pasangan Olla Ramlan dan Aufar Hutapea, Senin (11/4/2022). 

Sidang hari ini beragendakan pembacaan gugatan cerai yang dilayangkan oleh pengugat, Olla Ramlan setelah dalam sidang perdana dinyatakan gagal mediasi.

"Seperti yang disampaikan minggu lalu, mediasi itu gagal. Makanya kita lanjut ke dalam proses persidangan, yaitu hari ini," kata kuasa hukum Olla Ramlan, Maruli Tampubolon di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (11/4/2022). 

Dalam persidangan hari ini, Olla Ramlan dan Aufar kompak tak hadir dalam sidang keduanya hari ini karena kesibukkan. 

Baca juga: Meski dalam Proses Perceraian Olla Ramlan Sebut Akan Lebaran Bareng Aufar Hutapea

Mengingat Olla Ramlan adalah seorang publik figur dan pengusaha begitupun Aufar Hutapea

"Nggak (engga hadir), karena ada kesibukan lain dari kedua prinsipal baik Aufar sebagai pengusaha dan juga Olla sebagai entertainer, memang terikat dengan kontrak-kontrak jadi tidak bisa hadir, namun kita sebagai kuasa hukum dapat hadir," kata Maruli. 

Diketahui Olla Ramlan telah menggugat Aufar Hutapea ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak 23 Maret 2022.

Baca juga: Olla Ramlan Ceraikan Aufar Hutapea Karena Isu Orang Ketiga?

Dalam gugatannya tersebut, Olla Ramlan diketahui meminta hak asuh kedua anaknya dari Aufar Hutapea.

Meskipun demikian, Olla Ramlan diketahui tak menuntut harta gana-gini dalam proses perceraiannya Rumah tangga Olla Ramlan dan Aufar Hutapea sudah lama diisukan retak. (m30)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved