Berita Jakarta

Senin Pekan Depan Transjakarta Perpanjaang Jam Operasional Mulai 05.00-22.00

Penyesuaian layanan ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta

Editor: murtopo
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Bus Transjakarta mengikuti lajunya delman di Jalur Busway, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (5/5/2019). 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti

TRIBUNNEWSDEPOK.COM GAMBIR -- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan perpanjangan pada jam layanan operasional.

Kini, bus Transjakarta dapat beroperasi mulai 05.00-22.00.

Sementara layanan Angkutan Malam Hari (Amari) akan melayani pelanggan mulai pukul 22.01 – 24.00 WIB.

Penyesuaian tersebut berlaku mulai Senin pekan depan.

Penyesuaian layanan ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 198 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Baca juga: Transjakarta Integrasikan Rute Ragunan-Blok M via Kemang ke Kawasan CSW

"Kami akan melakukan sosialisasi selama tiga hari sejak 8-10 April secara intensif baik melalui media sosial maupun secara langsung melalui petugas kami di lapangan," ucap Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas Transjakarta, Angelina Betris melalui keterangan tertulisnya, Jumat (7/8/2022).

Ia juga mengatakan atas keberhasilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam pengendalian penyebaran virus Covid-19 di Ibukota khususnya dalam sektor transportasi publik maka, Transjakarta tetap beroperasi dengan kapasitas angkut pelanggan maksimal.

Pihaknya, kata dia, memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) tetap terjaga dengan, baik di halte maupun di dalam bus.

Baca juga: Bus Transjakarta Alami 17 Kecelakaan Selama Tiga Bulan Belakangan, Tiga Orang Dilaporkan Tewas

Adapun pelanggan juga diwajibkan untuk menunjukan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI maupun dokumen yang print ataupun digital kepada petugas.

Selain itu seluruh pengguna Transjakarta diwajibkan menggunakan masker dan melakukan pengerukan suhu tubuh sebelum memasuki area halte.

"Kami mengimbau agar pelanggan untuk mematuhi semua aturan yang berlaku untuk keamanan dan kenyamaman kita bersama," tutup dia.(m27)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved