Senin, 27 April 2026

Metropolitan

Eks Vihara Sin Tek Bio hingga Toko Tio Tek Hong Ditetapkan Anies Jadi Bangunan Cagar Budaya

Eks Vihara Sin Tek Bio hingga Toko Tio Tek Hong Ditetapkan Anies Jadi Bangunan Cagar Budaya. Berikut Alasannya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kelenteng Sin Tek Bio atau yang dikenal dengan nama Vihara Dharma Jaya, di area Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan empat bangunan bersejarah di Jakarta sebagai bangunan cagar budaya (BCB).

 

Adapun hal ini dilakukan sebagai upaya pelestarian terhadap bangunan-bangunan bersejarah agar bisa dikelola dengan baik serta mendapatkan perawatan yang lebih terkendali.

 

"Penetapan BCB secara konsisten merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam upaya pelestarian bangunan bersejarah, sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang. Dengan begitu BCB ini dapat dikelola dengan baik dan mendapatkan perawatan yang lebih terkendali," ucap Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana melalui keterangan tertulis, Jumat (8/4/2022).

Iwan menjelaskan keempat bangunan yang ditetapkan adalah eks Vihara Sin Tek Bio, Toko Tio Tek Hong, bangunan toko Kompak, dan bangunan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman. 

 

"Kami berharap dengan ditetapkannya Bangunan Cagar Budaya (BCB) ini dapat memberikan dampak positif bagi bangunan bersejarah di Jakarta, dan masyarakat dapat lebih peduli serta menjaga kelestarian bangunan dengan lebih baik lagi," jelas dia.

Baca juga: Diterjang Puting Beliung, Atap Ruang Kelas di SDN 01 Sawangan Terbang, Plafon Ambruk

Baca juga: Ditinggal Buka Puasa, Alfamidi di Gunungsindur Kebakaran-Semua Dagangan Ludes Dilalap Si Jago Merah

Sebagai informasi, Vihara Sin Tek Bio yang terletak di Pasar Baru ditetapkan menjadi BCB berdasarkan Kepgub No. 238 Tahun 2022.

 

Vihara ini diperkirakan sudah ada sejak tahun 1698 dan merupakan bagian dari sejarah perkembangan kawasan Pasar Baru.

Keberadaan Vihara bergaya arsitektur Tiongkok ini menjadi cerminan keberagaman dalam kehidupan masyarakat di kawasan Pasar Baru pada masanya.

 

Selanjutnya, bangunan eks toko Tio Tek Hong yang ditetapkan sebagai BCB melalui Kepgub No. 239 Tahun 2022.

Bangunan yang berada di Jakarta Pusat ini diperkirakan sudah ada sejak tahun 1900 dan merupakan perusahaan rekaman lokal pertama yang memiliki peran penting terutama untuk kawasan Pasar Baru.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved