Metropolitan
Tiga Perusahaan Terbukti Cemari Kawasan Marunda, Ariza : Kami Akan Sanksi Sesuai Bobot Pelanggaran
Tiga Perusahaan Terbukti Cemari Kawasan Marunda, Ariza : Kami Akan Sanksi Sesuai Bobot Pelanggaran. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi terhadap tiga perusahaan di Pelabuhan Marunda Jakarta Utara akibat melakukan pencemaran di lingkungan tersebut.
Diketahui, sebelumnya PT Karya Citra Nusantara (KCN) diberikan sanksi administratif paksaan pemerintah, kini sanksi serupa diberikan kepada PT HSD dan PT PBI.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tidak akan segan memberikan sanksi. Pihaknya, akan terus mengawasi dan mengevaluasi bagi perusahaan yang melanggar.
"Iya, memang ada lagi dua perusahaan ya yang dalam proses pemberian sanksi. Kami berharap masukkan dari masyarakat sangat berarti, sampaikan kepada kami perusahaan yg dianggap melanggar silakan laporkan," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022).
"Kami akan awasi, cek, monitoring, dan evaluasi. Tentu bagi siapa saja yang melanggar kami akan beri rekomendasi untuk diberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan serta bobot pelanggaran yang ada," tambah dia.
Pihaknya, kata dia, sejauh ini baru menemukan tiga perusahaan yang melanggar. Dengan begitu, ia meminta masyarakat untuk berperan aktif melaporkan hal-hal yang menjadi keluhan masyarakat.
"Sejauh ini itu yang baru kami ketahui untuk itu kami minta kerjasamanya dari semua pihak, silakan sampaikan ya. Kami akan berlakukan seadil mungkin bagi siapa saja yang melanggar," tutup dia.
Sebagai informasi,Selain PT Karya Citra Nusantara (KCN), dua perusahaan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda Jakarta Utara juga dikenakan sanksi akibat melakukan pencemaran dilingkungan tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, bahwa Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan dan investigasi secara adil.
"Pada prinsipnya kami netral. Kami melakukan pengawasan dan investigasi secara fair dan hanya melihat secara teknokratis dari sisi lingkungan hidup," ucap Asep melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Gerindra Enggan Laporkan Prasetyo lagi yang Dinyatakan Tidak Melanggar Interpelasi Formula E
Baca juga: Sukses Gagalkan Tawuran, Kapolda Hadiahi Tim Patroli Perintis Presisi Polsek Bojonggede Sepeda Motor
Asep mengatakan berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) dari DLH DKI Jakarta terhadap PT HSD dan PT PBI.
Adapun kedua perusahaan tersebut bergerak dalam kegiatan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda tersebut, terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan tidak melaksanakan kewajiban dalam dokumen lingkungannya.
Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara pada 31 Maret 2022 telah menjatuhkan sanksi melalui SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 13 Tahun 2022.
"Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT HSD dan SK Kepala Suku Dinas Lingkungan hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT PBI. Sanksi diserahkan kepada kedua perusahaan pada Selasa, 5 April 2022," jelas dia.
"Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan usaha di sana dapat lebih baik. Kami akan monitoring perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari," ungkapnya.
Asep menegaskan, jika kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan dan abai terhadap rekomendasi perbaikan sesuai jangka waktunya dalam SK Sanksi tersebut, maka sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya.
"Yaitu, pembekuan dan pencabutan izin lingkungan," ucap dia.