Metropolitan
Tiga Perusahaan Terbukti Cemari Kawasan Marunda, Ariza : Kami Akan Sanksi Sesuai Bobot Pelanggaran
Tiga Perusahaan Terbukti Cemari Kawasan Marunda, Ariza : Kami Akan Sanksi Sesuai Bobot Pelanggaran. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi terhadap tiga perusahaan di Pelabuhan Marunda Jakarta Utara akibat melakukan pencemaran di lingkungan tersebut.
Diketahui, sebelumnya PT Karya Citra Nusantara (KCN) diberikan sanksi administratif paksaan pemerintah, kini sanksi serupa diberikan kepada PT HSD dan PT PBI.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tidak akan segan memberikan sanksi. Pihaknya, akan terus mengawasi dan mengevaluasi bagi perusahaan yang melanggar.
"Iya, memang ada lagi dua perusahaan ya yang dalam proses pemberian sanksi. Kami berharap masukkan dari masyarakat sangat berarti, sampaikan kepada kami perusahaan yg dianggap melanggar silakan laporkan," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022).
"Kami akan awasi, cek, monitoring, dan evaluasi. Tentu bagi siapa saja yang melanggar kami akan beri rekomendasi untuk diberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan serta bobot pelanggaran yang ada," tambah dia.
Pihaknya, kata dia, sejauh ini baru menemukan tiga perusahaan yang melanggar. Dengan begitu, ia meminta masyarakat untuk berperan aktif melaporkan hal-hal yang menjadi keluhan masyarakat.
"Sejauh ini itu yang baru kami ketahui untuk itu kami minta kerjasamanya dari semua pihak, silakan sampaikan ya. Kami akan berlakukan seadil mungkin bagi siapa saja yang melanggar," tutup dia.
Sebagai informasi,Selain PT Karya Citra Nusantara (KCN), dua perusahaan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda Jakarta Utara juga dikenakan sanksi akibat melakukan pencemaran dilingkungan tersebut.