Kriminalitas

Pembegalan di Sentul Dipimpin Residivis, Pelaku Ditangkap di Klapanunggal dan Gunung Putri

Pengungkapan kasus ini berawal dari ditemukannya barang bukti motor dan hand phone milik para korban di salah satu penadah di Kota Bekasi.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo

"Mereka berhasil mengambil 2 unit sepeda motor dan 1 handphone dalam satu hari," tutur Siswo.

Saat ini kondisi korban pembacokan sudah membaik. Sempat dirawat di RSUD Cibinong selama 3 hari, sekarang korban jalani rawat jalan.

Baca juga: Kisah Pilu Sang Ayah Ceritakan Anaknya yang Pergi Beli Mie Goreng Dibantai Saat Terjebak Tawuran

"Dia mengalami luka bacok di badan, punggung dan lengan. Bahkan korban sempat alami patah tulang," jelasnya.

Menurut Siswo, hilangnya motor berpengaruh pada matapencaharian korban.

"Dia kehilangan motornya. Tetapi kita berhasil menemukan kembali," beber Siswo.

AKP Siswo menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari ditemukannya barang bukti motor dan hand phone milik para korban di salah satu penadah di Kota Bekasi.

"Setelah penadah dibekuk, para tersangka lalu ditangkap di Kecamatan Klapanunggal dan Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor," papar Siswo.

Empat orang tersangka yang dibekuk dikenakan pasal 365 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sementara terhadap 2 orang yang melakukan pertolongan perbuatan jahat, polisi mengenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved