Kriminalitas
Salah Satu Bos Binomo Diringkus Polisi, Jabat Customer Support
Ia bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Salah satu petinggi platform judi online Binomo Brian Edgar Nababan diringkus Bareskrim Polri.
Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Brian menjabat sebagai customer support Platform Binomo.
Ia bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia.
Brian terdaftar di perusahan Rusia 404 group yang memiliki kerjasama khusus dengan Binomo.
Baca juga: Dalami Kasus Indra Kenz, Bareskrim Polri Duga Aplikasi Binomo Berasal dari Karibia
"Sejak Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ungkap Whisnu dikonfirmasi Minggu (3/4/2022).
Brian di Rusia sejak 2014 untuk kuliah, kemudian di Oktober 2018 mendaftar di perusahaan 404.
Kata Whisnu, Brian juga pernah mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kusuma pada Februari 2021.
Baca juga: Ribuan Orang jadi Korban Binomo dan Quotex, Ariza Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Bodong
Kemudian pada Jumat (1/4/2022) polisi meringkus Brian. Ia ditahan di Bareskrim Polri hingga 20 hari kedepan sampai kasus diserahkan ke kejaksaan.
Brian dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa sebuah laptop. (Des)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ilustrasi-penangkapan.jpg)