Bulan Suci Ramadan
Pemprov DKI Perbolehkan Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan, Ini Ketentuan Lengkapnya
Pemprov DKI Perbolehkan Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan, Ini Ketentuan Lengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022.
Adapun surat SE tersebut tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M. Berdasar hasil sidang Isbat, bulan Ramadan akan dimulai pada besok, Minggu (3/4).
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata menyebut akan memberikan sanksi kepada setiap pelaku usaha pariwisata yang melanggar ketentuan.
"Mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan tanda daftar usaha pariwisata bagi usaha yang melanggar ketentuan," ucap Andika, Sabtu (2/4/3/2022).
Anak buah Anies Baswedan ini berharap para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan agar suasana bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif.
Industri Pariwisata tetap dapat beroperasional dengan beberapa penyesuaian, jenis usaha/subjenis usaha tertentu wajib tutup pada:
a. Satu hari sebelum bulan Ramadan;
b. Satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran;
c. Hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri;
d. Satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri; dan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Pihak-Kepolisian-melakukan-razia-di-sebuah-tempat-hiburan-malam-di-kawasan-Kemang.jpg)