Berita Jakarta
Mohamad Taufik Dikabarkan Bakal Pindah Partai, Merapat ke NasDem Atau ke PKB?
Sumber itu menyebut, surat pencopotan Taufik di dewan sudah sampai ke meja Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk diteken.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Mohamad Taufik mengaku bakal dicopot dari jabatannya di Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Setelah menjadi anggota DPRD DKI Jakarta biasa, Taufik dikabarkan bakal pindah ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), bukan ke Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Hal itu berdasarkan informasi yang diterima Warta Kota dari salah satu pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB DKI Jakarta.
Sumber itu menyebut, surat pencopotan Taufik di dewan sudah sampai ke meja Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk diteken.
Baca juga: Rani Mauliani Tidak Ingin Berkomentar Soal Dirinya Gantikan Taufik jadi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta
“Iya masuk ke PKB,” ujar salah satu pengurus DPW PKB DKI Jakarta pada Jumat (1/4/2022) malam.
Ketika dikonfirmasi Ketua DPW PKB DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas menjawab secara diplomatis.
Setahu dia, Taufik justru bukan keluar dari Partai Gerindra, tetapi jabatannya diganti oleh Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani.
“Saya tahunya kabar itu sudah seminggu lalu lah, kalau tidak salah,” ujarnya Hasbiallah yang juga menjadi Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta ini.
Baca juga: Akui Dicopot dari Pucuk Pimpinan DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik Ungkap Sosok Penggantinya
Dalam kesempatan itu, Hasbiallah mengaku partainya sangat terbuka menerima Taufik jika ingin menjadi kader PKB.
Apalagi Taufik dikenal sebagai figur pekerja keras, rendah hati dan memiliki banyak relasi di kalangan aktivis.
“Wah kami menerima beliau dengan 10 jari malah,” ucap Hasbiallah berkelakar.
Meski suratnya sudah ada di Prasetyo, namun pencopotan Taufik harus melalui rapat Paripurna yang dihadiri oleh eksekutif dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atau Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Baca juga: BREAKING NEWS: M. Taufik Dicopot dari Jabatannya, Rani Mauliani jadi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta?
Rapat paripurna dapat digelar jika peserta rapat memenuhi syarat kuorum atau 50 persen+1 orang.
Bila merujuk pada jumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang berjumlah 106 orang, setidaknya minimal harus ada 54 anggota dewan yang hadir untuk mengikuti paripurna.
Hal ini sebagaimana Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta.