Selasa, 14 April 2026

Kriminalitas

Ikut Main Dalam Film Biru, Kekasih Dhea OnlyFans Bakal Diperiksa Polisi Besok

Ikut Main Dalam Film Biru, Kekasih Dhea OnlyFans Bakal Diperiksa Polisi Besok. Berikut selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Dhea, konten kreator yang kerap mengunggah pornografi di situs OnlyFans 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pihak Kepolisian telah mengungkap sosok lawan main Dhea dalam setiap fil biru yang diproduksinya.

Lawan main pria itu merupakan Kekasih Dhea.

terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan pihaknya akan memeriksa kekasih Dhea sebagai saksi pada Jumat (1/4/2022).

"Kasus Dhea OnlyFans pada Jumat besok 1 April 2022, penyidik akan panggil pemeran pria dalam kasus ini, jadi pemeran pria akan dipanggil untuk dimintai keterangan," ungkap Zulpan di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (31/3/2022).

Namun, Zulpan masih enggan mengungkap siapa sosok pria tersebut. Kata Zulpan, pada Jumat besok baru satu pria yang diperiksa sebagai saksi.

Tetapi, tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan tersebut akan berkembang ke pria-pria lainnya yang bermain dalam video vulgar.

"Kami lihat pemeriksaan besok, kalau pemeran pria bukan saya aja berarti bisa berkembang," jelas Zulpan.

Kata Zulpan, selain lawan main video syur, sosok saksi yang akan diperiksa besok juga berstatus sebagai kekasih Dhea.

Selain itu, penyidik juga akan kembali memeriksa wanita bernama asli Gusti Ayu Dewanti pada Senin (4/4/2022).

Pemeriksaan dibarengi dengan wajib lapor yang ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno tersebut.

Baca juga: Bisa Raup Rp 20 Juta Sebulan, Ini Cara Dhea Promosikan Video Pornonya yang Dijual di Situs OnlyFans

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Lawan Main Dhea Dalam Video Porno, Bisa Jadi Tersangka?

Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan periksa lawan main Dhea OnlyFans dalam video porno.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Dhea sebagai tersangka atas kasus distribusi video porno.

Pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti itu ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 uu no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang uu ite dan atau pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 4 ayat 2 jo pasal 30 dan atau pasal 8 jo pasal 34 dan atau pasal 9 jo pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 uu no 44 th 2008 tentang pornografi.

Selain Dhea, polisi juga akan memeriksa lawan main Dhea di video porno yang diunggah di OnlyFans.

Tidak menutup kemungkinan, lawan main Dhea yang juga terdapat di konten pornografi akan menjadi tersangka lain.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved