Kriminalitas
Tawuran Maut di Bojonggede, Polisi Tangkap 10 Remaja, Lima di Antaranya Eksekutor
Ketika melarikan diri, dua orang dari kelompok RGF terjatuh dan menjadi bulan-bulanan oleh kelompok KF hingga menderita sejumlah luka sabetan senjata
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Tawuran berujung kematian terjadi di wilayah Bojonggede.
Seorang remaja berinisial ZA meregang nyawa dalam aksi tawuran di wilayah hukum Polres Metro Depok pada Minggu (27/3/2022) dini hari tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, tawuran ini terjadi di wilayah Bojonggede dan melibatkan dua kelompok remaja bernama RGF dan KF.
Saat tawuran itu terjadi, kelompok RGF yang bersenjatakan bambu hingga paralon ini kocar-kacir setelah lawannya dari kelompok KF membawa sejumlah senjata tajam.
Ketika melarikan diri, dua orang dari kelompok RGF terjatuh dan menjadi bulan-bulanan oleh kelompok KF hingga menderita sejumlah luka sabetan senjata tajam.
"Ada dua orang terjatuh kemudian dilakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dua orang tersebut," ujar Yogen saat memimpin ungkap kasusnya, Selasa (29/3/2022).
"Satu korban kemudian mengalami luka bacok di tangan sebelah kiri, kemudian di rawat di RS Citama. Sementara satu korban lainnya koma saat itu dan dirawat di RSUD Cibinong, dan malamnya sekira pukul 20.30 WIB dinyatakan meninggal dunia," timpalnya.
Baca juga: Polisi Minta Pihak Sekolah Tegas Cegah Tawuran Pelajar, Skors Atau Keluarkan Siswa dari Sekolah
Motif tawuran antar kelompok remaja ini pun terbilang klise, hanya saling unjuk gigi satu dengan yang lainnya antar kelompok.
Lebih lanjut, Yogen berujar pihaknya telah mengamankan 10 orang dari kasus tawuran maut ini.
"Kami amankan 10 orang, terdiri dari enam anak dibawah umur dan empat orang sudah diatas umur. Kemudian eksekutornya itu ada lima orang, empat orang diatas umur ditambah satu orang di bawah umur," tururnya.
Baca juga: Komplotan Begal Sadis yang Bacok Wanita di Bekasi Ternyata Sedang Cari Lawan untuk Tawuran
Terakhir, Yogen berujar para pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP yang berisi tentang penganiayaan.
"Pasal 351 KUHP atau 170 KUHP, penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, hukuman diatas lima tahun penjara. Jadi kita tahan," pungkasnya.
Polres Metro Depok Imbau Warga untuk lapor bila ada tawuran
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menahan diri untuk tidak mengambil tindakan bila ada kejadian atau melihat gerombolan orang tak dikenal.
Hal itu guna menghindari jatuhnya korban akibat serangan yang dilakukan kelompok orang tak dikenal seperti yang terjadi di Jalan Amil Saun, RT 02/17, Kelurahan/Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada Minggu (6/3/2022) sekira pukul 01.30 WIB.