Covid 19

1.680 Warga di Jakarta Selatan Terjaring Operasi Tertib Masker, Selama Periode 14-20 Maret 2022

Satpol PP yang berkolaborasi dengan instansi terkait juga melakukan tindakan tegas dengan membubarkan 31 lokasi kerumunan warga.

Editor: Umar Widodo
Istimewa
Operasi razia masker yang dilaksanakan oleh Satpol PP Jakarta Selatan di sebuah kafe beberapa waktu yang lalu 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Satpol PP Jakarta Selatan menjaring sebanyak 1.680 warga yang tidak tertib masker dalam penerapan PPKM level 2 selama sepekan, terhitung sejak tanggal 14 hingga 20 Maret 2022.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan menuturkan, ribuan pelanggar itu terjaring dalam operasi tertib masker yang digelar di 10 kecamatan di Jakarta Selatan.

"Hasil operasi tertib masker selama sepekan sejak tanggal 14 hingga 20 Maret mencatat sebanyak 1.680 warga dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," katanya, Minggu (27/3/2022).

Adapun dari jumlah tersebut, ujar Ujang, sebanyak 1.669 orang dikenakan sanksi kerja sosial.

Sedangkan 11 orang lagi dikenakan sanksi denda administrasi dengan total denda Rp 550.000.

Ujang Hermawan
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan

Satpol PP yang berkolaborasi dengan instansi terkait juga melakukan tindakan tegas dengan membubarkan 31 lokasi kerumunan warga.

Pengawasan serupa, kata Ujang, digelar di ratusan tempat makan dan minum.

"Hasilnya, 359 restoran tidak ditemukan pelanggaran, tiga dikenakan sanksi tertulis dan satu restoran dikenakan sanksi tutup sementara 1x24 jam," tutur dia.

Ujang menambahkan, pengawasan protokol kesehatan (prokes) pun digelar di 102 perkantoran yang tersebar di 10 kecamatan di Jakarta Selatan.

Dari pengawasan prokes itu, satu lokasi perkantoran dikenakan sanksi teguran tertulis.

"Sementara pengawasan di 203 tempat usaha lain, kami memberikan sanksi teguran tertulis kepada 14 pemilik usaha yang melanggar Prokes. Sisanya telah mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya. (M31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved