Pemkot Depok

Mulai April ASN Kota Depok Wajib Pakai Pakaian Adat Depok Setiap Hari Jumat

Terhitung 1 April 2022, pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan berubah.

Editor: murtopo
Diskominfo Kota Depok
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono saat menjadi pembina apel pagi di halaman Balai Kota, Senin (21/03/22). (Foto: ) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Wali Kota Depok mengeluarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 108 Tahun 2021 tentang Pakaian dinas ASN di Lingkungan Pemkot Depok.

Terhitung 1 April 2022, pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan berubah.

Dalam Perwal tersebut dijelaskan pakaian ASN pada hari Senin menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki.

Selanjutnya Selasa menggunakan seragam smart casual.

Baca juga: Kabar Kecamatan Tapos Depok, RSUD Anugerah Sehat Afiat di Tapos Jadi Tempat Isoter Mulai 1 April

"Rabu menggunakan seragam hitam putih, hari Kamis mengenakan batik nasional," ujar Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono seperti dilansir berita.depok.go.id.

Selanjutnya pada hari Jumat, ASN diwajibkan mengenakan pakaian adat khas Depok.

Baca juga: Kabar Kecamatan Sawangan Depok, Camat Anwar Nasihin Ajak Warga Sukseskan Program P2WKSS di Cinangka

Untuk ASN wanita mengenakan kebaya, sedangkan ASN pria mengenakan Pangsi.

"Setiap tanggal 14 bulan April, Agustus dan Desember mengenakan seragam Pramuka, serta tanggal 17 setiap bulannya mengenakan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved