Kriminalitas
Overstay, Imigrasi Depok Deportasi 121 WNA Asal Afrika, Korea Selatan & Jepang Sepanjang Tahun 2021
Overstay, Imigrasi Depok Deportasi 121 WNA Asal Afrika, Korea Selatan dan Jepang Sepanjang 2021. Berikut selengkapnya
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Sebanyak 121 warga negara asing dideportasi Imigrasi Kelas I Non TPI Depok selama kurun waktu 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2021.
Ratusan WNA tersebut dipaksa pulang ke kampung halamannya lantaran melanggar ijin tinggal melebihi batas akhir visa atau overstay.
Tak hanya dideportasi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Fahrul Novry Azman mengatakan pihaknya juga mengambil langkah tegas lainnya terhadap ratusan WNA tersebut.
"Terhadap 121 WNA tersebut kita usulkan untuk masuk dalam daftar cekal (cegah tangkal)," paparnya saat dikonfirmasi TribunnewsDepok.com pada Kamis (24/3/2022).
Dari 121 WNA itu, Fahrul menjabarkan mayoritas adalah warga negara asal Afrika, disusul Korea Selatan dan juga Jepang.
"Jenis pelanggaran yang dilakukan, yakni overstay," paparnya.
Fahrul menegaskan, pandemi Covid-19 tidak menghalangi Imigrasi Depok dalam melakukan pengawasan terhadap para WNA.
Baca juga: Mangsa Dua Ekor Ayam Milik Warga, Damkar Kota Tangsel Evakuasi Ular Sanca Batik Raksasa di Rawabuntu
Baca juga: Misteri Hilangnya Rel Terungkap, PT KAI Tangkap 3 Pelaku Pencurian di Stasiun Cilebut & Bojonggede
Pihaknya, lanjut Fahrul tetap bekerja secara maksimal dalam pengawasan termasuk diantaranya tindakan deportasi dan pencekalan kepada para WNA yang melakukan pelanggaran ke Imigrasian.
"Untuk pengawasan (WNA) terus kami lakukan. Dan dengan adanya Tim Pora Kantor Imigrasi Depok ini, kami mengajak sinergi stakeholder terkait untuk bersama mengawasi keberadaan WNA," jelasnya.