Jumat, 1 Mei 2026

Viral Media Sosial

Status Kasus Dugaan Penistaan Agama Naik Penyidikan, Pendeta Saiffudin Ibrahim Tersangka?

Status Kasus Dugaan Penistaan Agama Naik Penyidikan, Saiffudin Ibrahim Tersangka?

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Youtube Batas Narasi
Saifudin Ibrahim 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menaikan status dugaan penistaan agama yang dilakukan pendeta Saifudin Ibrahim ke tahap penyidikan pada Rabu (23/3/2022).

Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana apa yang disampaikan oleh pendeta Saifudin.

Pendeta itu dilaporkan karena meminta Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus sebanyak 300 ayat Alquran dengan dalih menjadi biang intoleransi serta radikalisme di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri membenarkan pihaknya telah menaikan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Sudah naik sidik perkaranya (kasus pendeta Saifudin)," ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (23/3/2022).

Asep melanjutkan, pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan kepada Saifudin.

Begitu juga mengenai peningkatan status Saifudin menjadi tersangka.

Sebab, Asep mendapat kabar Saifudin berada di Amerika Serikat dan ia bakal berkoordinasi dengan stake holder.

"Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait," kata Asep.

Sebagai informasi, pernyataan pendeta Saifudin menjadi viral dan mendapat banyak respons dari sejumlah pihak.

Bahkan Menteri Koordinator Politik dan Hukum (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta agar polisi segera mengusut kasus tersebut.

Baca juga: Ingin Sembuh dari Kecanduan Ganja, Jadi Alasan Roby Geisha Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Baca juga: Walau 3 Kali Terjerat Kasus yang Sama, Kuasa Hukum Roby Geisha Tetap Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Viral Pendeta Saifudin Ibrahim Minta Menteri Agama Hapus 300 Ayat Al Quran

Pernyataan Saifudin Ibrahim yang meminta Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al Quran viral di media sosial.

Pernyataan yang disampaikannya dalam channel Youtube Batas Narasi berjudul 'Pendeta Saifudin Ibrahim Minta Hapus 300 Ayat Al-Quran | Pendeta Minta Menag Hapus Ayat Al-Quran' itu pun menuai protes dari umat muslim.

Dalam video berdurasi 9 menit yang diunggah pada Senin (14/3/2022) itu, pria yang berprofesi sebagai pendeta itu mengaku sudah menyampaikan berulang kali kepada Menag terkait hal tersebut.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved