Polsektro Setiabudi Amankan 4 Tersangka Terkait Kasus Narkoba di Beberapa Tempat
Wakapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman menjelaskan, empat orang pelaku peredaran narkoba jenis ganja dan sabu itu diringkus di beberapa tempat
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SETIABUDI - Polsek Metro Setiabudi berhasil mengamankan empat tersangka peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Para pelaku diamankan di tempat dan waktu berbeda dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
Wakapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman menjelaskan, empat orang pelaku peredaran narkoba jenis ganja dan sabu itu diringkus di beberapa tempat.
Adapun tersangka peredaran ganja, yakni inisial RJR alias B dan inisial ABP alias C serta RK alias O. Sedangkan inisial AS merupakan tersangka peredaran sabu.
Berawal adanya informasi dari warga, Tim Narkoba Polsek Metro Setiabudi berhasil mengamankan tersangka yang merupakan kurir ganja di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 12 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka berencana akan menjual narkotika jenis ganja berupa 1 bungkus kertas cokelat berisi tembakau kering warna kecokelatan dengan berat 57,8 gram kepada seseorang bernama R (dalam pencarian).
"Dari tersangka, tim berhasil melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang merupakan bandar narkotika," ujar Firman, Rabu (23/3/2022).
Setelah berhasil mengamankan kurir ganja di Pasar Minggu, setengah jam kemudian Tim Narkoba Polsek Metro Setiabudi berhasil melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka RK alias O dan tersangka ABP alias C di Depok, Jawa Barat.
Dari tangan kedua tersangka tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus kertas cokelat berisi daun kering warna hijau kecokelatan dengan berat 35,2 gram.
Kemudian batang tanaman ganja dengan berat 9,8 gram, 1 kotak plastik transparan berisi daun kering warna hijau kecokelatan dengan berat 15,9 gram, 1 bungkus biji kering dari tanaman ganja dengan berat 3,5 gram, 2 alat timbang elektrik, dan 2 handphone.
Diketahui, RK dan ABP sudah sekitar 3 bulan lamanya menjadi pengedar narkotika. Selain itu, RK merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2016 lalu.
Untuk tersangka sabu, AS ditangkap di kawasan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan pada 19 Maret 2022.
Barang bukti yang diamankan, yakni 11 bungkus plastik klip kecil bening berisi kristal warna putih dengan berat 4,9 gram siap edar dan 1 alat timbang elektrik.
"Tersangka (AS) karena seorang wanita, kami limpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Firman.
Menurut dia, para tersangka menjual barang-barang haram tersebut kepada semua kalangan.
"Ini untuk dijual. Sasaran penjualnya semua kalangan," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup. (M31)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Polsek-Setiabudi-Narkoba.jpg)