Rabu, 22 April 2026

Metropolitan

Tak Laksanakan Sanksi Terkait Pencemaran Lingkungan, Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Usaha PT KCN

Tak Laksanakan Sanksi Terkait Pencemaran Lingkungan, Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Usaha PT KCN. Berikut selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Sebuah video viral, yang diketahui video detik-detik batu bara tumpah ke laut jadi viral di media sosial 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengancam akan membekukan hingga mencabut izin badan usaha pelabuhan PT. Karya Citra Nusantara (KCN) Marunda apabila tidak melaksanakan sanksi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto pada Senin (21/3/2022).

"Ketika itu tidak dilaksanakan, maka sanksi dapat meningkat ke pembekuan izin bahkan pencabutan izin," jelas dia.

Pihaknya, kata Asep, akan berpegang pada sanksi administratif paksaan yang sudah dijatuhkan dan memantau pelaksanaan sanksi tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.

"Kita berpegang ke sanksi administratif paksaan pemerintah yang telah dijatuhkan kepada PT. KCN dan akan memantau implementasinya sesuai batas waktu," ungkap Asep.

Sebelumnya diketahui, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk turun langsung ke Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara guna mengecek kesehatan masyarakat yang sudah terganggu akibat dampak pencemaran abu batu bara.

Hal tersebut dikatakannya, lantaran ia masih menerima laporan keluhan warga dari dampak kesehatan yang diakibatkan dari pencemaran seperti gangguan pernapasan, gatal-gatal, hingga kerusakan pada mata.

Baca juga: Tiga Kali Ditangkap Polisi karena Pakai Narkoba, Roby Geisha Dipastikan Sulit Ajukan Rehabilitasi

Baca juga: Divonis Bebas, Dua Anggota Polri yang Tembak Mati Anggota FPI di KM 50 Bakal Kembali Bertugas

"Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta diharapkan hadir di rusun Marunda, memeriksa kesehatan warga secara berkala. Sebab, pemerintah belum hadir hingga saat ini," ucap Retno kepada wartawan, Minggu (20/3/2022).

Padahal, saat ini PT Karya Citra Nusantara (KCN) pelaku pencemaran udara tersebut telah dijatuhkan sanksi administratif oleh Pemprov DKI.

Diketahui, PT KCN sebagai perusahaan pengelola pelabuhan itu telah dijatuhkan sanksi per Senin (14/3) dimana perusahaan tersebut wajib memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup dan tidak lagi mencemari lingkungan.

Retno juga mendesak Pemprov DKI untuk mengawasi dengan ketat pelaksanaan penjatuhan sanksi kepada PT KCN dengan melibatkan pihak independen, seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

"KPAI mendorong adanya pengawasan dari pemerintah dan melibatkan pihak independen seperti WALHI Jakarta dan JATAM, terkait pelaksanaan dari sanksi yang sudah dijatuhkan terhadap PT KCN," tutup dia.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved