Kriminalitas
Divonis Bebas, Dua Anggota Polri yang Tembak Mati Anggota FPI di KM 50 Bakal Kembali Bertugas
Divonis Bebas, Dua Anggota Polri yang Tembak Mati Anggota FPI di KM 50 Bakal Kembali Bertugas, Kombes Zulpan: Kami Kembalikan Hak yang Dimiliki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan akan kembali bertugas pasca vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Karena di dalam putusan itu tidak dipersalahkan, kita kan mengembalikan, tapi kita juga menghormati putusan majelis hakim dan mekanisme hukum yang berlaku," kata Zulpan di Mapolda Senin (21/3/2022).
Menurut alumni Akpol 1995 ini, pihaknya menunggu selama 14 hari untuk penempatan kedua anggota tersebut, paska hakim mengetok palu.
Sebab, dalam perkara ini tidak ada banding, tapi langsung menunggu kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
"Tentunya akan kita berikan hak yang dimiliki kedua anggota sesuai putusan pengadilan di mana mengembalikan hak mereka (sebagai anggota Polri)," tegasnya.
Baca juga: Ade Yasin Minta Kadis KPKP Kabupaten Bogor Jaga Ketersediaan Pangan Pokok Selama Ramadan
Baca juga: Lantik Empat Kepala Dinas Baru di Jajaran Pemkab Bogor, Ini Pesan Ade Yasin
Sebelumnya, Polda Metro Jaya buka suara terkait putusan bebas dua anggota kepolisian yang menjadi terdakwa kasus penembakan KM 50.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengar tentang putusan bebas terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Terkait putusan sidang itu disampaikan majelis bahwa kedua terdakwa yang merupakan anggota Polda Metro Jaya tidak dijatuhkan hukuman.
Sebab, majelis berpikir bahwa perbuatan terdakwa karena berdasarkan pembelaan diri atau karena terpaksa dan terpaksa melampaui batas.
Selain itu, kedua terdakwa juga tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenar dan pemaaf.
Zulpan berujar bahwa dalam putusannya, majelis hakim juga meminta agar semua pihak memulihkan semua hak hakikat terdakwa.
Biaya perkara tersebut juga akan dibebankan ke negara.
"Dalam artian, itu poin-poin penting pada putusan majelis hakim jadi bebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Kombes-Pol-E-Zulpan-di-Mapolda-Metro-Jaya-pada-Senin-2132022.jpg)