Kriminalitas
Maling Motor Berambut Pirang yang Viral di Cilincing Rupanya Sudah Delapan Kali Beraksi
Maling Motor Berambut Pirang yang Viral di Cilincing Rupanya Sudah Delapan Kali Beraksi. Berikut selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILINCING - Komplotan maling motor yang beraksi di Blok X Gang I RT 02/12, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat (11/3/2022) dini hari telah beraksi hingga delapan kali.
Kapolsek Cilincing Kompol Robinson Manurung mengatakan setelah berhasil menangkap dua dari empat pelaku dan satu penadah, diketahui bahwa mereka merupakan pemain lama.
“Pengakuan mereka udah delapan kali beraksi,” ucap Robinson pada Sabtu (19/3/2022).
Setiap kali beraksi, mereka hanya butuh waktu singkat saat ingin mengambil motor yang sudah menjadi incaran. Ketika dihadapi kendala, mereka akan mengurungkan niatnya.
“Mereka cuman butuh waktu lima menit setiap kali beraksi. Kalau lebih dari lima menit ditinggal,” ujar Robinson.
Selama beraksi, komplotan itu menjual motornya dengan harga yang jauh lebih murah. Nantinya uang hasil penjualan motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Satu motor bisa Rp 1-1,5 juta, lihat dari kondisi motor,” sambungnya.
Baca juga: Haris Azhar Jadi Tersangka Ketika Perjuangkan Tanah Papua : Itu Kehormatan kepada Saya
Baca juga: Sejarah Kampung Boncos, Dihuni Pemulung dan PSk hingga Jadi Kampung Narkoba
Sebelumnya dua pelaku pencurian motor yang berinisial IA dan AR ditangkap di kawasan Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (13/3/2022) lalu.
Keduanya ditangkap bermodal rekaman CCTV yang viral di media sosial. Pasalnya salah satu pelaku dikenali ciri-cirinya karena warna rambut.
“Dari rekaman CCTV, kita bawa dan ada warga yang kenal salah satu pelaku yang berambut pirang,” ucap Robinson.
Robinson menceritakan setelah penangkapan itu pihaknya kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya. Hasilnya satu pelaku penadah berinisial TC juga ditangkap.
“Setelah kita kembangkan satu pelaku penadah berhasil ditangkap di daerah Babelan, Bekasi,” ungkap Robinson.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman lima tahun mendekam penjara.