Selasa, 7 April 2026

Metropolitan

Kurangi Sampah Rumah Tangga, Legislator DKI Imbau Warga Budidaya Maggot BSF

Kurangi Sampah Rumah Tangga, Legislator DKI Imbau Warga Budidaya Maggot BSF. Berikut Alasannya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Neneng Hasanah meninjau lokasi pembudidayaan maggot Black Soldier Fly (BSF) di Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara pada Sabtu (19/3/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Legislator DKI Jakarta meminta warga membudidayakan maggot Black Soldier Fly (BSF) untuk mengurangi sampah rumah tangga.

Maggot diyakini mampu mengurai sampah organik seperti sisa makanan sayur dan buah, kotoran ternak dan ampas tahu.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Neneng Hasanah mengapresiasi budidaya maggot yang dilakukan oleh beberapa warga dari kelurahan yang ada di Jakarta Utara.

Kata dia, warga rela berswadaya untuk membudidayakan maggot dengan melibatkan UPK Badan Air Kecamatan di wilayah setempat.

“Fasilitas, sarana dan prasana dalam membuat rumah maggot dilakukan secara swadaya masyarakat dan UPK Badan Air. Ini seperti yang sudah dilakukan warga di Kecamatan Kelapa Gading, Kelapa Gading Barat dan Kecamatan Koja,” kata Neneng pada Sabtu (19/3/2022).

Hal itu dikatakan Neneng usai berkunjung ke lokasi budidaya maggot di Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Neneng menilai, warga Jakarta harus mulai membudidayakan maggot demi mengurangi beban sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi milik Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Jadi Ibu Muda Dalam Film Baby Blues, Aurelie Moeremans Ngaku Belum Ada Rencana Nikah

Baca juga: Geruduk Kampung Boncos, Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Tujuh Pengedar Sabu

Dia tidak memungkiri, tumpukan sampah di TPST Bantargebang terus meningkat hingga mencapai 30 meter lebih.

Karena itu kesadaran masyarakat untuk membudidaya maggot sangat dinanti demi mengurangi sampah rumah tangga setiap hari.

“Mudah-mudah dengan adanya peresmian rumah maggot UPK Badan Air di Kecamatan Koja ini bisa meringankan beban sampah warga DKI,” ujar Neneng dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam penanganan sampah sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah di Lingkup Rukun Warga.

Neneng berharap seluruh warga Jakarta di lima wilayah secara kolektif sadar dalam menangani sampah.

Dengan begitu, persoalan sampah yang selama ini menjadi masalah besar di Jakarta dapat ditangani secara baik.

“Kalau dibilang budidaya maggot itu berhasil atau tidak, saya kira itu relatif. Tapi paling tidak, sampai saat ini sudah bisa mengurangi sampah yang dihasilkan warga setiap hari,” katanya.

“Insya Allah ke depan secara maksimal dapat dilakukan dengan UPK Badan Air secara efektif dan maksimal,” lanjut perempuan yang sudah menjadi anggota DPRD DKI Jakarta tiga periode ini.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved