Metropolitan
Hore, Tujuh Silat Betawi, Gambus dan Sohibul Hikayat Dicatat Dalam Kekayaan Intelektual Komunal
Gambus, Sohibul Hikayat serta Tujuh Silat Betawi Dicatat Dalam Kekayaan Intelektual Komunal. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Dinas Kebudayaan DKI Jakarta telah mengusulkan sembilan karya budaya Betawi untuk dicatat sebagai kekayaan intelektual komunal.
Usulan ini telah melalui koordinasi dan pembahasan bersama dengan Lembaga Kebudayaan Betawi untuk diserahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta pada Rabu (16/3/2022) lalu.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah dalam melindungi dan melestarikan Kebudayaan Betawi.
Selain itu, kegiatan ini menjadi penting karena banyak masyarakat kurang memahami maksud dari kekayaan intelektual personal maupun komunal.
“Sedangkan hukum atas kepemilikan karya intelektual sangat berperan dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual itu sendiri, baik bersifat komunal (milik rakyat atau umum) maupun personal (perseorangan) yang juga dapat berpengaruh pada pengembangan ekonomi kreatif,” kata Iwan berdasarkan keterangannya pada Sabtu (19/3/2022).
Menurutnya, setiap produk budaya Betawi yang telah mendapatkan pencatatan Warisan Budaya Takbenda (WBTB), dapat melanjutkan proses pencatatan Hak Kekayaan Intelektual ke Kemenkumham.
Pelindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional di masa yang akan datang, sekaligus telah memberi kontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.
Baca juga: MotoGP Mandalika Picu Peningkatan Hunian di Tiga Gili, Sandiaga Uno: Jadi Awal Kebangkitan Ekonomi
Baca juga: Tak Kalah Cantik dengan Raja Ampat, Pemprov DKI Pamerkan Pulau Seribu di Sirkuit Mandalika
“Budaya merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat yang kepemilikannya harus kita lindungi dan lestarikan,” ujar Iwan.
Dengan pencatataan karya budaya Betawi di Kemenkumham ini, diharapkan semakin banyak karya budaya Betawi yang mendapat pengakuan dan perlindungan dari instansi berwenang, yang menjadi kebanggaan masyarakat Betawi.
Dengan begitu seluruh elemen masyarakat bisa bersama-sama menjaga dan melestarikan kebudayaan tersebut.
Sebagai informasi, Kekayaan Intelektual Personal adalah kekayaan intelektual yang bersifat eksklusif dan individual, seperti Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varietas Tanaman, serta Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Sedangkan Kekayaan Intelektual Komunal, merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan.
Adapun sembilan karya budaya Betawi yang diusulkan untuk pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, antara lain:
2. Pencak Silat Gerak Saka
3. Pencak Silat Sekojor
4. Pencak Silat Sabeni Tanabang
6. Pencak Silat Troktok
7. Pencak Silat Pusaka Djakarta
8. Pencak Silat Mustika Kwitang
9. Pencak Silat Gamblong