Kriminalitas
Polisi Bakal Lakukan Tindakan Terukur untuk Hadapi Kejahatan Jalanan yang Membawa Senjata Tajam
Polisi melakukan razia pengendara dan menurunkan tim yang bertugas berkeliling ke area-area yang dinilai menjadi titik rawan kejahatan jalanan.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM,BEKASI SELATANĀ -- Polres Metro Bekasi Kota bakal rutin melaksanakan kegiatan patroli rutin untuk mengantisipasi kejahatan jalanan seperti begal hingga aksi tawuran yang terjadi beberapa akhir ini.
Seperti yang dilakukan pada Sabtu (12/3/2022) dini hari tadi, dimana tim presisi Polres Metro Bekasi Kota melakukan patroli di titik rawan aksi kejahatan.
"Kita melaksanakan kegiatan rutin operasi cipta kondisi, untuk mengantisipasi segala bentuk gangguan Kamtibmas, khususnya pada waktu tengah malam sampai dengan pagi hari," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra, Sabtu (12/3/2022).
Diungkapkan oleh Rama, kegiatan patroli dibagi menjadi dua tim yaitu tim yang berjaga atau stasioner melakukan razia pengendara dan tim yang bertugas berkeliling ke area-area yang dinilai menjadi titik rawan kejahatan jalanan.
Baca juga: Komplotan Begal Ibu Hamil di Bekasi Berhasil Ditangkap, Ternyata Masih Anak-anak
"Jadi ada dua tim yang kita bentuk, selain mobile kita juga stasioner melakukan razia dengan sasaran benda-benda terlarang, sajam, narkoba," katanya.
Sejauh ini, diungkapkan oleh Rama belum ditemukan kejahatan jalanan yang terjadi pasca dilakukan patroli itu.
Oleh karena itu kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara rutin kedepannya.
Baca juga: Dari Bukti yang Terkumpul Polres Metro Bekasi Kota Kantongi Identitas Kawanan Begal Ibu Hamil
"Sampai saat ini belum ditemukan, tetapi seperti kita ketahui kejadian tawuran, ini memang perlu perhatian kita semua karena ini sebagian besar didominasi mudahnya akses di medsos," ujarnya.
Rama menyampaikan bahwa petugas akan melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku kejahatan jalanan khususnya begal serta tawuran yang membawa berbagai senjata tajam.
Penggunaan senjata tajam tanpa hak dapat dikenai undang-undang darurat. (JOS)