Metropolitan
Tuntutan Sudah Dijalankan Jadi Alasan Anies Cabut Banding Putusan PTUN Warga Kali Mampang
Tuntutan Sudah Dijalankan Jadi Alasan Anies Cabut Banding Putusan PTUN Warga Kali Mampang. Berikut selengkapnya
"Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak lima tuntutan dari tujuh tuntutan penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para penggugat,” kata Yayan berdasarkan keterangannya pada Kamis (10/3/2022).
Yayan berujar bahwa dalam hal ini, Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya dua tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang.
Sesungguhnya itupun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya dalam menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang.
Adapun lima tuntutan yang ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta yaitu, pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang, pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut, pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan. Kemudian, pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang dan tuntutan ganti rugi para penggugat senilai Rp 1.156.950.000.
"Sedangkan, dua tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta dan sudah dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang," jelas yayan.